Hari Kemerdekaan ke-80, 138 Napi di Kalbar Hirup Udara Bebas Lewat Remisi
KATAKALBAR – Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia membawa makna ganda bagi ribuan warga binaan pemasyarakatan di Kalimantan Barat. Selain memperingati hari lahirnya bangsa, momen ini juga menjadi titik balik bagi 4.366 narapidana yang menerima remisi, termasuk 138 orang yang langsung bebas.
Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi ketentuan administratif dan substansif sesuai aturan yang berlaku. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Kalbar, Jayanta, menegaskan bahwa pemberian remisi tidak memandang jenis tindak pidana.
“Secara administrasi dan substansi mereka sudah memenuhi syarat. Yang langsung bebas berasal dari 16 UPT di Kalbar, termasuk anak dan perempuan,” kata Jayanta saat upacara pemberian remisi di Lapas Kelas IIA Pontianak, Sabtu (17/8/2025).
Total penghuni lapas dan rutan di Kalimantan Barat saat ini mencapai 5.797 orang. Dari jumlah itu, sebagian besar yang menerima remisi berasal dari pidana umum, sementara sisanya menjalani hukuman pidana khusus.
Jayanta menyebut remisi tidak hanya berarti pengurangan masa hukuman, tetapi juga simbol kepercayaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku.
“Kami berharap yang bebas bisa kembali berguna bagi masyarakat, terutama bagi keluarganya,” ujarnya.
Pesan Moral dari Gubernur: Jangan Diulangi Lagi
Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, turut hadir dalam seremoni tersebut. Ia menyempatkan diri menyapa dan menyalami sejumlah napi yang mendapatkan pembebasan, sembari menyampaikan pesan bernuansa refleksi.
“Anggap ini pengalaman pahit terakhir. Jangan diulangi lagi. Tak ada manusia yang sempurna,” ucap Norsan.
Ia menekankan pentingnya menjadikan pengalaman masa lalu sebagai pelajaran berharga untuk membangun kehidupan yang lebih baik setelah bebas.
Dukungan Moral dan Apresiasi Simbolis
Selain Gubernur, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono juga hadir dan memberikan tali asih kepada warga binaan yang bebas. Dalam suasana haru, sejumlah narapidana mempersembahkan karya seni berupa lukisan wajah sang wali kota, sebagai bentuk terima kasih.
Edi menerima hadiah tersebut dengan senyum, menandai adanya relasi kemanusiaan yang terbangun meski di dalam lingkungan pemasyarakatan.
Pemberian remisi tahun ini menjadi pengingat bahwa kemerdekaan tidak hanya berarti bebas dari penjajahan, tetapi juga kesempatan untuk menata ulang hidup. Negara, melalui sistem pemasyarakatan, memberikan ruang bagi mereka yang ingin berubah dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
