Dorong Penanganan Jalan Bedayan, PUPR Kalbar Tekankan Sinergi dan Kepatuhan Aturan
KATAKALBAR — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Barat menegaskan pentingnya sinergi lintas pihak dalam mengatasi kerusakan Jalan Bedayan di Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang yang belakangan menjadi sorotan masyarakat.
Kepala Dinas PUPR Kalbar, Iskandar Zulkarnaen, mengatakan percepatan penanganan perlu segera dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan, agar persoalan tidak berlarut dan terus memicu keluhan warga.
“Kami mendorong agar pemerintah kabupaten dapat segera mengambil langkah penanganan, termasuk membuka peluang kolaborasi dengan pihak perkebunan/pertambangan di wilayah sekitarnya agar layanan kepada masyarakat tetap terpenuhi,” kata Iskandar.
Ia menilai, keterlibatan berbagai pihak dapat menjadi solusi untuk mempercepat perbaikan, terutama pada ruas jalan dengan tingkat kerusakan berat, sehingga tetap bisa difungsikan oleh masyarakat.
Namun demikian, Iskandar mengingatkan bahwa setiap langkah penanganan harus tetap mengikuti aturan yang berlaku, termasuk terkait kewenangan dan penggunaan anggaran.
“Setiap ruas jalan memiliki status yang jelas, baik sebagai jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota. Penetapan ini diatur melalui surat keputusan resmi pemerintah, dan alokasi anggarannya juga sudah diatur melalui sistem pengelolaan keuangan daerah”, ujarnya.
Ia menjelaskan, Jalan Bedayan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor 600.1.7.2/1221/KEP-DPU/2023 berstatus sebagai jalan kabupaten. Dengan demikian, tanggung jawab utama penanganannya berada pada Pemerintah Kabupaten Sintang melalui APBD setempat.
Meski berada di luar kewenangan langsung, Pemprov Kalbar tetap membuka ruang koordinasi guna mencari solusi terbaik tanpa melanggar ketentuan.
“Penggunaan anggaran harus sesuai kewenangan. Jika tidak, hal tersebut justru berpotensi melanggar aturan dalam penyelenggaraan keuangan negara,” jelasnya.
Di sisi lain, Pemprov Kalbar juga terus menggenjot peningkatan kualitas infrastruktur pada ruas jalan yang menjadi kewenangannya. Upaya tersebut ditunjukkan melalui peningkatan persentase kondisi jalan mantap provinsi.
“Saat ini, kita tetap fokus menyelesaikan target kondisi jalan mantap provinsi Kalimantan Barat sesuai visi dan misi gubernur dan wakil gubernur terpilih. Pelaksanaan peningkatan jalan terus mengalami peningkatan hal ini dapat diperlihatkan dari data hasil penilaian jalan mantap provinsi oleh kementrian PUPR melalui tim dari BPJN, Dari 61,6 persen pada tahun 2023, meningkat menjadi 65 persen pada tahun 2025,” ungkapnya.
Melalui pendekatan kolaboratif, termasuk melibatkan pelaku usaha di sektor perkebunan dan pertambangan yang memiliki alat berat, diharapkan penanganan Jalan Bedayan dapat segera dilakukan secara fungsional. Langkah ini diharapkan mampu meredam polemik yang berkembang serta memastikan akses transportasi masyarakat tetap berjalan lancar.
