Pemprov Kalbar Tunggu Aturan Resmi WFA-WFH, ASN Masih Bekerja Normal
KATAKALBAR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat hingga kini belum menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) maupun Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara.
Hal tersebut karena belum adanya aturan resmi dari pemerintah pusat terkait rencana penerapan sistem kerja tersebut.
Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menyampaikan pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), meski wacana kebijakan tersebut telah disampaikan oleh Presiden.
“Karena itu, aktivitas kerja ASN di lingkungan Pemprov Kalbar masih berjalan seperti biasa dengan sistem work from office (WFO),” ujarnya, Senin.
Sementara itu, tanggapan dari kalangan ASN menunjukkan beragam pandangan. Salah satu ASN di lingkungan Pemprov Kalbar, Yani, menilai sistem kerja dari kantor masih lebih efektif dalam mendukung komunikasi dan koordinasi antarpegawai.
Ia menyebut efisiensi kerja tetap dapat dilakukan tanpa harus bekerja dari rumah, misalnya dengan mengurangi mobilitas yang tidak perlu serta memanfaatkan jarak tempat tinggal yang dekat dengan kantor.
Meski demikian, tidak menutup kemungkinan penerapan WFH satu hari dalam sepekan. Ia bahkan menyarankan agar kebijakan tersebut dilakukan pada hari Jumat agar dapat dimanfaatkan untuk berkumpul lebih lama bersama keluarga.
Ia menambahkan, baik WFA maupun WFH memiliki kelebihan dan kekurangan yang bergantung pada kondisi serta karakter masing-masing individu. Karena itu, pelaksanaannya dinilai perlu menunggu keputusan resmi dari pemerintah agar dapat diterapkan secara optimal.
