DKP Kalbar Lepasliarkan Penyu Sisik Hasil Rehabilitasi
KATAKALBAR – Seekor penyu sisik (Eretmochelys imbricata) yang sempat terjerat jaring nelayan di perairan Kubu Raya akhirnya kembali mengarungi habitat alaminya setelah menjalani rehabilitasi selama beberapa bulan.
Satwa laut yang berstatus dilindungi itu dilepasliarkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Barat bersama Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak dan Sea Life Indonesia di perairan muara Sungai Jungkat, Rabu (22/7/2026).
Pelepasliaran tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kelestarian satwa laut yang populasinya terus mengalami penurunan. Selain mengembalikan penyu ke alam, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk mengajak masyarakat pesisir semakin peduli terhadap pentingnya konservasi ekosistem laut.
Kepala DKP Provinsi Kalimantan Barat, Natalia Karyawati, mengatakan kasus ini berawal dari penangkapan tidak sengaja oleh nelayan di wilayah pesisir Kubu Raya.
Alih-alih memanfaatkan hasil tangkapan tersebut, nelayan memilih melaporkannya kepada petugas setelah melihat kondisi penyu yang dipenuhi teritip dan membutuhkan penanganan.
“Penyu yang tidak sengaja tertangkap ini adalah satwa yang sangat dilindungi dan populasinya mendekati kepunahan. Momen ini menjadi penting bagi kita untuk mengedukasi serta mengkampanyekan kepada masyarakat betapa pentingnya melakukan konservasi kelautan,” tegas Natalia.
Menurutnya, menjaga kelestarian laut bukan hanya bertujuan melindungi satwa, tetapi juga memastikan keberlanjutan sumber daya perikanan yang menjadi tumpuan hidup masyarakat pesisir.
“Melindungi ekosistem laut berarti menjaga masa depan kita. Laut yang lestari akan menghasilkan sumber daya kelautan yang berkelanjutan,” imbuhnya.
Perjalanan penyelamatan penyu sisik tersebut bermula dari laporan nelayan pada 18 Maret 2026. Laporan itu segera ditindaklanjuti oleh Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak dengan melibatkan Sea Life Indonesia dan Klinik Hewan Purnama untuk melakukan evakuasi serta pemeriksaan kesehatan.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak, Graziano Raymond, mengatakan respons cepat dilakukan agar kondisi penyu tidak semakin memburuk.
“Kami mendapat laporan dari nelayan di Kubu Raya bahwa mereka tidak sengaja menangkap penyu. Kami langsung merespons dengan menerjunkan tim ke lapangan pada 18 Maret bersama Sea Life Indonesia dan Klinik Hewan Purnama untuk mengumpulkan informasi serta mengevakuasi satwa tersebut,” ujar Graziano.
Hasil pemeriksaan menunjukkan penyu sisik berusia sekitar empat tahun dengan bobot 2,6 kilogram itu dipenuhi teritip pada bagian cangkang. Tim kemudian melakukan pembersihan sebagai tindakan awal sebelum melanjutkan observasi intensif selama empat hari guna memastikan kondisi kesehatannya stabil.
Setelah dinyatakan layak kembali ke habitatnya, penyu tersebut dilepasliarkan di perairan sekitar muara Sungai Jungkat. Meski telah kembali ke laut, proses pengawasan tetap dilakukan untuk memastikan satwa itu mampu beradaptasi dengan baik di alam liar.
Tim konservasi juga akan terus memantau kemungkinan adanya laporan penyu terdampar maupun satwa laut dilindungi lainnya melalui jaringan nelayan di kawasan pesisir.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara pemerintah, lembaga konservasi, dan masyarakat dalam menjaga keberlangsungan ekosistem laut di Kalimantan Barat.
