Oktober 30, 2026

1.190 Telur Penyu Direkomendasikan untuk Dimusnahkan

0
Screenshot

KATAKALBAR — Sebanyak 1.190 butir telur penyu yang diamankan dari hasil temuan di Sintete, Pemangkat, Kalimantan Barat, direkomendasikan untuk dimusnahkan.

Kepala Balai PK, Iwan Alkadrie, mengatakan rekomendasi pemusnahan tersebut diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter hewan terhadap telur-telur yang diamankan.

Dari hasil identifikasi, ditemukan telur penyu hijau dan penyu sisik di antara 1.190 butir telur tersebut.

Namun, pemusnahan belum dapat dilakukan secara langsung. Proses tersebut harus terlebih dahulu mendapatkan penetapan dari pengadilan.

“Untuk 1.190 butir telur yang berdasarkan rekomendasi dokter hewan perlu dimusnahkan, proses pemusnahannya harus mendapatkan penetapan dari pengadilan,” ujar Iwan Alkadrie.

Saat ini, Balai PK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan atau PSDKP untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap temuan tersebut.

PSDKP akan menangani aspek penegakan hukum, sementara Balai PK memiliki kewenangan dalam pengelolaan satwa yang dilindungi.

Pemusnahan dilakukan karena telur penyu merupakan bagian dari satwa yang dilindungi. Perlindungan tersebut mencakup seluruh bagian, mulai dari telur hingga bagian tubuh penyu.

Dengan demikian, telur penyu tidak dapat dimanfaatkan maupun diperdagangkan secara bebas.

Temuan 1.190 butir telur tersebut bermula dari hasil pengamanan oleh Badan Karantina Kalimantan Barat di wilayah Sintete, Pemangkat. Selanjutnya, telur diserahkan kepada Balai PK untuk diamankan sebelum menjalani proses lebih lanjut.

Pada hari yang sama, terdapat temuan lain di kawasan Aruk, Temajuk, sebanyak 96 butir telur penyu hijau.

Berbeda dengan 1.190 butir telur sebelumnya, 96 telur tersebut masih memiliki embrio sehingga tidak dimusnahkan. Telur-telur tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses penetasan dan nantinya diharapkan dapat dilepasliarkan ke habitatnya.

Iwan mengatakan penanganan berbeda terhadap kedua temuan tersebut dilakukan berdasarkan kondisi telur dan rekomendasi dokter hewan.

“96 butir telur lainnya akan ditetaskan karena masih memiliki embrio,” katanya.

Sementara itu, terhadap 1.190 telur yang direkomendasikan untuk dimusnahkan, prosesnya kini menunggu penetapan pengadilan.

Balai PK menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian populasi penyu sekaligus mencegah perdagangan ilegal telur penyu.

Kasus ini juga menjadi perhatian karena telur-telur tersebut diduga diperuntukkan untuk diperdagangkan. Iwan berharap proses hukum yang berjalan nantinya dapat mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas peredaran telur penyu tersebut.

Sebanyak 1.190 telur kini menunggu proses hukum sebelum dimusnahkan. Sementara 96 telur lainnya masih diberi kesempatan untuk menetas dan kembali ke alam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *