Oktober 30, 2026

Norsan Tegaskan Perda 1/2022 Jadi Payung Hukum Peladang Tradisional

0
7ff9c3ab-8465-469b-b82d-ced974fa0896

KATAKALBAR – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menegaskan keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat adat dan peladang tradisional.

Pernyataan itu disampaikan Ria Norsan saat berdialog dengan massa aksi yang menyampaikan aspirasi terkait usulan pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022 serta persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat.

Dialog tersebut berlangsung di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (27/8/2026). Dalam kesempatan itu, Ria Norsan didampingi Ketua DPRD Kalbar beserta jajaran.

Menurut Norsan, aturan tersebut tidak lahir untuk merugikan masyarakat. Sebaliknya, Perda menjadi instrumen daerah untuk memberikan kepastian hukum terhadap praktik perladangan tradisional yang telah menjadi bagian dari kearifan lokal masyarakat Kalbar.

“Perda ini bertujuan memberikan payung hukum bagi masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini merupakan produk kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif daerah untuk melindungi kearifan lokal,” ujar Ria Norsan.

Ia menekankan, perlindungan terhadap tradisi masyarakat tetap harus berjalan dalam koridor hukum dan memperhatikan aspek kelestarian lingkungan.

Karena itu, menurut Norsan, persoalan pembukaan lahan dan karhutla perlu dilihat secara proporsional. Perlindungan terhadap masyarakat lokal tidak berarti mengabaikan upaya pencegahan kebakaran maupun dampak kabut asap.

“Kita tetap berkomitmen berpihak kepada kepentingan masyarakat lokal, tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan dan pencegahan bencana kabut asap. Setiap aspirasi yang disampaikan akan kita tampung dan kaji secara matang, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat apabila diperlukan adanya perubahan regulasi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *