Karhutla, Kalbar Permudah Pengambilan Keputusan Sekolah
KATAKALBAR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memangkas rantai komando dalam penanganan dampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terhadap kegiatan belajar mengajar.
Melalui kebijakan baru, kepala sekolah diberikan ruang untuk mengambil keputusan secara cepat ketika kondisi udara di sekitar sekolah memburuk.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalbar, Syarif Faisal Indahmawan Alkadri, mengatakan kepala sekolah tidak perlu menunggu instruksi baru dari pemerintah provinsi untuk menentukan pola pembelajaran.
Kepala sekolah dapat menggunakan kondisi lingkungan sekolah sebagai salah satu dasar dalam menentukan apakah pembelajaran tetap dilakukan secara tatap muka atau dialihkan menjadi Belajar Dari Rumah (BDR).
“Ini sudah sangat memudahkan. Ini sudah kita sepakati dengan seluruh kepala dinas se-Kalbar. Ini istilahnya memberikan tombol on-off di sekolah kepada kepala sekolah,” kata Syarif.
Kewenangan tersebut diberikan melalui Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor 400.3/536/DIKBUD-C tertanggal 25 September 2026.
Syarif mengatakan kebijakan ini penting karena kondisi kualitas udara dapat berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya. Kondisi tersebut membuat keputusan pembelajaran tidak selalu efektif jika harus menunggu instruksi dari pemerintah provinsi.
Selain itu, keterbatasan stasiun pemantauan kualitas udara membuat kondisi udara di sekitar sekolah tidak selalu dapat dipantau secara real time.
Karena itu, pengamatan langsung oleh sekolah menjadi bagian penting dalam menentukan langkah yang harus diambil.
“Misalnya ada laporan di wilayah sekitar ISPU-nya di atas 200, kemudian dipandang mata kualitas asap lumayan cukup pekat, mereka bisa mengambil keputusan untuk melakukan pembelajaran dari rumah pada saat itu juga,” jelasnya.
Syarif menjelaskan, kepala sekolah dapat memulangkan siswa ketika kualitas pencemaran udara berada di atas 200. Untuk pembelajaran berikutnya, sekolah dapat menerapkan BDR apabila kondisi udara masih belum aman.
“Kalau kualitas pencemaran udara itu di atas 200, maka kepala sekolah diberikan kewenangan untuk memulangkan siswa pada saat itu juga. Besoknya bisa dilakukan dengan Belajar Dari Rumah (BDR),” ujarnya.
Sebaliknya, ketika kualitas udara membaik dan ISPU kembali berada di bawah 200, sekolah dapat kembali melaksanakan pembelajaran secara luring.
“Jika hari ini kualitas ISPU-nya sudah di bawah 200, maka besok mereka tinggal mengumumkan kembali belajar luring,” katanya.
Menurut Syarif, mekanisme tersebut telah diterapkan di sejumlah sekolah di Kota Pontianak, Kubu Raya, Kayong Utara, Mempawah dan Sintang.
Ia menegaskan, kewenangan yang diberikan kepada kepala sekolah bukan berarti sekolah dapat menentukan pola pembelajaran tanpa dasar. Keputusan tetap harus mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Syarif juga mengajak masyarakat membantu sekolah dengan menyampaikan informasi apabila kondisi udara di lingkungan pendidikan memburuk.
“Kita juga menyampaikan kepada masyarakat Kalbar untuk melakukan koreksi dan menyampaikan informasi ini kepada setiap sekolah bahwa Gubernur Kalbar sudah memberikan kewenangan pengaturan pembelajaran di masa bencana Karhutla,” ujarnya.
Kebijakan tersebut diharapkan membuat respons sekolah lebih cepat sekaligus menjaga kegiatan pendidikan tetap berjalan di tengah kondisi udara yang terdampak Karhutla.
