Kalbar Dorong Pelaporan SPT Lebih Awal dan Penyerapan Anggaran Maksimal
KATAKALBAR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak sepakat mempercepat persiapan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2026 serta mendorong realisasi penyerapan anggaran daerah secara optimal hingga akhir tahun 2025.
Kesepakatan ini mengemuka dalam pertemuan antara Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, dr. Harisson, M.Kes., dan Kepala KPP Pratama Pontianak, Indra Jaya, di Ruang Kerja Sekda Kalbar, Selasa (21/10/2025). Pertemuan ini menjadi bagian dari penguatan sinergi dalam pengelolaan keuangan dan perpajakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kita akan segera bersurat kepada seluruh perangkat daerah agar mempersiapkan pelaporan SPT Tahunan sejak dini. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan penyampaian SPT Tahun Pajak 2025, yang akan dilaporkan pada tahun 2026,” ujar Sekda Kalbar, dr. Harisson, M.Kes.
Selain membahas langkah antisipatif dalam pelaporan pajak, pertemuan ini juga diisi dengan sosialisasi teknis pelaporan SPT dan penilaian terhadap kepatuhan pajak perangkat daerah. Harisson menekankan pentingnya percepatan proses rekonsiliasi untuk mendorong penerimaan pajak tahun berjalan.
“Hari ini kita membahas beberapa hal penting dari hasil sosialisasi, terutama terkait proses rekonsiliasi bagi beberapa perangkat daerah dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak tahun berjalan. Mengingat batas waktu penyampaian SPT jatuh pada akhir tahun, kita masih memiliki waktu untuk memastikan seluruh kewajiban pajak dapat diselesaikan tepat waktu,” tambah Harisson.
Dari sisi teknis, KPP Pratama Pontianak menggarisbawahi pentingnya pemahaman terhadap sistem pelaporan berbasis digital yang kini diintegrasikan dengan platform Core Tax DJP. Indra Jaya menekankan bahwa Sertifikat Digital menjadi elemen kunci dalam pelaporan.
“Kode otorisasi ini sangat penting karena sesuai sistem baru, wajib pajak harus membuat dan memvalidasi Kode Otorisasi/Sertifikat Digital (KO/SD) melalui platform Core Tax DJP setelah melakukan aktivasi akun. Tanpa kode ini, pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 tidak dapat dilakukan,” jelas Indra Jaya.
Selain perpajakan, pertemuan ini juga menyoroti langkah-langkah percepatan serapan anggaran daerah yang masih dapat dioptimalkan menjelang akhir tahun. Penyerapan yang maksimal, menurut Indra Jaya, akan mendukung pemanfaatan pajak secara tepat dan berdampak bagi masyarakat.
“Diharapkan realisasi penyerapan anggaran dapat mencapai 98 persen hingga akhir tahun ini. Proses ini akan terus dikawal bersama perangkat daerah terkait, agar seluruh anggaran, termasuk yang bersumber dari pajak negara, dapat digunakan secara optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
Dengan koordinasi yang terus diperkuat, Pemprov Kalbar dan KPP Pratama Pontianak menunjukkan komitmen bersama dalam membangun tata kelola keuangan daerah yang efektif dan sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
