Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024 Dijadwalkan 20 Februari 2025

Pj Sekda Kalbar M Bari Saat Menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada Serentak 2024. (Adpim Kalbar)
KATAKALBAR – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Mohammad Bari, beserta jajaran menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada Serentak Tahun 2024 melalui zoom meeting di Ruang Data Analytic Room (DAR), Senin (3/2/2025).
Rakor ini dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan diikuti oleh Ketua DPRD serta Sekretaris Daerah (Sekda) dari seluruh Indonesia.
Dalam paparannya, Mendagri menyampaikan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025. Pelantikan ini mencakup kepala daerah yang tidak bersengketa serta mereka yang diputuskan melalui putusan sela atau dismissal di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tito menjelaskan bahwa pelantikan Gubernur, Bupati, Wali Kota, serta pasangan mereka akan dilakukan secara serentak oleh Presiden di Ibu Kota Negara.
“Kita berharap dengan percepatan waktu ini, pelantikan serentak pada 20 Februari dapat dilaksanakan oleh Presiden untuk Gubernur, Bupati, Wali Kota, dan pasangannya di Ibu Kota Negara,” ujarnya.
Mendagri juga menegaskan bahwa percepatan pelantikan ini bertujuan untuk menciptakan stabilitas politik dan memastikan roda pemerintahan berjalan dengan baik.
“Kita berharap situasi politik sudah mantap, semua pihak dapat bekerja, dan polarisasi politik selesai. Dengan demikian, pemerintahan yang berjalan bukan lagi pemerintahan transisi,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah sempat merencanakan pelantikan Kepala Daerah pada 6 Februari 2025 secara serentak. Namun, setelah pembahasan lebih lanjut bersama KPU, Bawaslu, dan DPR, jadwal pelantikan kepala daerah non sengketa dan hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya ditetapkan pada 20 Februari 2025.