Satpol PP Siap Awasi Tempat Hiburan dan Kafe Selama Ramadan
KATAKALBAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak menyatakan kesiapan untuk mengawasi pelaksanaan Pengumuman Nomor 430 Tahun 2026 selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro mengatakan, pihaknya akan melakukan patroli rutin dan pendekatan persuasif kepada pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Pontianak.
“Kami akan mengedepankan langkah preventif dan persuasif terlebih dahulu melalui sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Pengawasan difokuskan pada tempat hiburan, kafe, karaoke, game station, biliar, dan warung internet, terutama terkait pembatasan jam operasional selama Ramadan. Satpol PP juga akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian serta instansi terkait untuk memastikan ketertiban umum tetap terjaga.
“Pengawasan dilakukan secara terpadu bersama instansi terkait, sehingga pelaksanaan ibadah puasa dapat berlangsung dengan aman dan kondusif tanpa mengganggu ketertiban umum,” ucapnya.
Sudiyantoro mengimbau para pelaku usaha agar menyesuaikan operasional sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
“Kami berharap seluruh pelaku usaha dapat memahami dan menaati ketentuan ini. Dengan kepatuhan bersama, kita dapat menjaga suasana Ramadan di Kota Pontianak tetap tertib, aman, dan penuh kekhusyukan,” pungkasnya.
