Oktober 30, 2026

Daerah Penghasil SDA Masih Merugi, Kalbar Dorong Reformasi Dana Bagi Hasil

0
WhatsApp Image 2025-08-15 at 15.55.49

KATAKALBAR — Ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah kembali menjadi sorotan dalam Rapat Koordinasi Gubernur se-Kalimantan. Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menegaskan perlunya perubahan mendasar dalam mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH), terutama dari sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan.

Menurut Norsan, daerah-daerah penghasil sumber daya alam (SDA) selama ini belum mendapatkan porsi fiskal yang adil, meski kontribusi mereka terhadap penerimaan negara sangat besar. Ia menyebutkan bahwa keuntungan dari eksploitasi SDA lebih banyak dinikmati pusat, sementara dampak lingkungan dan sosial ditanggung daerah.

“Selama ini kita hanya menerima sisa-sisa. Padahal hutan ditebang, tanah digali, masyarakat terdampak — dan daerah tidak punya cukup anggaran untuk menanggulangi dampaknya,” tegas Norsan dalam forum yang digelar di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Norsan juga mengkritisi penghapusan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Iuran Tetap untuk komoditas mineral bukan logam dan batuan sebagaimana diatur dalam PP No. 19 Tahun 2025. Menurutnya, kebijakan ini mempersempit ruang fiskal daerah dan memukul pendapatan dari sektor tambang.

Ia mendorong agar pemerintah pusat membuka peluang pengawasan dan partisipasi daerah dalam pengelolaan dan pemanfaatan hasil alam, terutama melalui optimalisasi DBH dari royalti Iuran Produksi.

Potensi Besar, Tapi Dana Menguap

Data menunjukkan bahwa Kalimantan Barat memiliki potensi SDA yang luar biasa. Dengan 57 persen wilayahnya berupa kawasan hutan, termasuk lahan gambut seluas 2,7 juta hektare, provinsi ini memiliki 65 izin usaha pemanfaatan hutan dan ratusan industri pengolahan hasil hutan.

Namun demikian, realisasi pendapatan dari sektor ini justru terus menurun. Penerimaan DBH sektor tambang, misalnya, anjlok dari Rp97,2 miliar pada 2020 menjadi hanya Rp32,8 miliar pada awal 2025. Dana transfer ke daerah dari sektor kehutanan pun mengalami penurunan tajam sejak 2021, dengan proyeksi hanya Rp10,6 miliar tahun ini — jauh di bawah angka 2019 yang mencapai Rp54,4 miliar.

“Ironisnya, meski potensi besar, tapi aliran dananya justru kian mengecil,” ujar Norsan. Ia juga menyinggung masalah piutang PNBP dari Pemanfaatan Kawasan Hutan (PKH) yang hingga kini belum terselesaikan, dengan nilai tertunggak mencapai Rp73,4 miliar.

Seruan untuk Konsolidasi Daerah

Rakor Gubernur se-Kalimantan kali ini dianggap sebagai momentum strategis untuk menyuarakan kepentingan daerah. Norsan mengajak seluruh kepala daerah di Kalimantan membangun sinergi dan memperkuat posisi tawar dalam merumuskan kebijakan fiskal yang lebih adil.

“Kita tidak bisa terus menunggu belas kasihan. SDA ada di sini, maka hasilnya pun harus kembali ke sini. Ini bukan hanya soal Kalbar, tapi seluruh daerah penghasil di Indonesia,” tuturnya.

Melalui konsolidasi dan usulan regulasi baru, Norsan berharap pemerintah pusat dapat mengakomodasi kebutuhan fiskal daerah dengan lebih proporsional — demi pembangunan berkelanjutan dan keadilan ekonomi di wilayah yang selama ini menjadi tulang punggung SDA nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *