Siswa SMA/SMK Dilarang Ikut Unjuk Rasa, Disdikbud Kalbar Keluarkan Edaran
KATAKALBAR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Barat melarang pelajar SMA dan SMK, baik negeri maupun swasta, untuk terlibat dalam aksi unjuk rasa. Larangan ini ditegaskan melalui Surat Edaran Nomor 400.3.9.4/2516/DIKBUD-D yang ditandatangani oleh Kepala Disdikbud Kalbar, Rita Hastarita, pada 27 Agustus 2025.
Surat edaran tersebut telah dikirimkan kepada seluruh kepala sekolah SMA dan SMK di Kalbar, sebagai tindak lanjut dari kekhawatiran akan meningkatnya keterlibatan pelajar dalam aksi demonstrasi.
“Dengan mempertimbangkan maraknya unjuk rasa di berbagai daerah yang melibatkan peserta didik, serta potensi terjadinya pelanggaran hukum, kami mengimbau seluruh siswa untuk fokus pada kegiatan belajar di sekolah,” tulis Rita dalam edaran tersebut.
Dasar hukum kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, serta Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2019. Keduanya menegaskan larangan terhadap partisipasi peserta didik dalam demonstrasi yang berpotensi menimbulkan kerusuhan, kekerasan, atau perusakan fasilitas umum.
Disdikbud juga meminta kepala sekolah untuk aktif memberikan pemahaman kepada siswa tentang pentingnya menjaga ketertiban dan menjauhi kegiatan yang dapat melanggar hukum.
