Cegah Pelajar Terlibat Unjuk Rasa, Disdikbud Kalbar Keluarkan Larangan
KATAKALBAR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Barat mengambil langkah tegas demi menjaga keselamatan pelajar di tengah maraknya aksi demonstrasi di berbagai daerah. Melalui surat edaran resmi, Disdikbud Kalbar melarang seluruh siswa SMA dan SMK, baik negeri maupun swasta, ikut serta dalam kegiatan unjuk rasa.
Surat edaran bernomor 400.3.9.4/2516/DIKBUD-D, yang diteken langsung oleh Kadisdikbud Kalbar, Rita Hastarita, pada 27 Agustus 2025, ini ditujukan kepada seluruh kepala sekolah SMA dan SMK se-Kalimantan Barat. Larangan ini bukan tanpa dasar hukum.
“Langkah ini kami ambil dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 9 Tahun 2019,” tulis Rita dalam surat tersebut.
Menurutnya, aksi unjuk rasa, meskipun merupakan bagian dari demokrasi, bukanlah ruang yang tepat bagi pelajar. Banyak demonstrasi yang berakhir ricuh dan melibatkan tindakan anarkis, sehingga membahayakan keselamatan peserta didik yang masih berada di bawah umur.
Rita juga menekankan pentingnya peran aktif sekolah dalam menyosialisasikan kebijakan ini kepada siswa, orang tua, dan seluruh warga sekolah. Kepala sekolah diharapkan mengedukasi peserta didik tentang risiko hukum dan sosial yang dapat timbul dari keterlibatan dalam aksi massa.
“Siswa adalah generasi penerus bangsa. Tugas kita adalah memastikan mereka berada di lingkungan yang aman, kondusif, dan mendukung proses belajar,” ujar Rita.
Ia menambahkan bahwa dunia pendidikan harus menjadi tempat membentuk karakter dan pengetahuan, bukan dijadikan panggung politik jalanan yang rentan konflik.
Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons atas meningkatnya jumlah pelajar yang terlihat dalam berbagai aksi demonstrasi di Indonesia belakangan ini. Disdikbud Kalbar ingin memastikan bahwa pelajar di wilayahnya tetap fokus pada pendidikan dan tidak terseret ke dalam aktivitas yang berisiko hukum.
Sekolah juga diminta untuk meningkatkan pengawasan, serta mendorong kegiatan-kegiatan positif yang membangun kesadaran sosial tanpa harus turun ke jalan.
Surat edaran tersebut juga menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenakan sanksi disiplin, sesuai peraturan sekolah dan ketentuan yang berlaku. Hal ini menjadi penegasan bahwa sekolah dan pemerintah serius dalam mencegah potensi keterlibatan pelajar dalam situasi berbahaya.
Dengan terbitnya surat edaran ini, Disdikbud Kalbar berharap seluruh satuan pendidikan di wilayahnya tetap menjaga fokus pada misi utamanya: mencetak generasi muda yang cerdas, kritis, namun tetap dalam jalur aman dan bertanggung jawab.
