Oktober 30, 2026

BPJS Tegaskan Penonaktifan PBI Bukan Kewenangannya

0
WhatsApp Image 2026-02-06 at 17.14.03

KATAKALBAR – Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengaktifkan maupun menonaktifkan status Penerima Bantuan Iuran (PBI). Penentuan status PBI sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Sosial (Kemensos).

“Tahukah Anda, beberapa orang yang biasa PBI tiba-tiba dinonaktifkan. Sebetulnya BPJS bukan yang mengaktifkan atau menonaktifkan sebagai PBI. PBI ditentukan oleh Kementerian Sosial,” kata Ali Ghufron yang mengirimkan unggahan video singkat di akun Instagram resmi BPJS Kesehatan.

Ali menjelaskan, kebijakan penonaktifan PBI dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku pada Februari 2026.

“Mereka yang tidak memenuhi syarat tentu tidak diaktifkan sebagai PBI,” kata Ali.

BPJS Kesehatan mengimbau seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya yang sebelumnya berstatus PBI, untuk secara rutin mengecek kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN. Peserta yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengajukan komplain agar status PBI dapat dipulihkan.

“Jika Anda merasa berhak, sekali lagi ini Kemnterian Sosial, Anda juga bisa diaktifkan kembali, dengan tiga syarat,” kata Ali.

Ia merinci tiga syarat tersebut, yakni peserta memang terdaftar sebagai PBI pada periode bulan sebelumnya, masuk kategori miskin atau rentan miskin, serta membutuhkan pelayanan kesehatan gawat darurat.

“Segera laporkan ke Dinas Sosial, dan tentu koordinasikan dengan menginformasikan ke BPJS Kesehatan,” pungkas Ali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *