Gubernur Kalbar Tegaskan Kesiapan Terapkan WFH ASN Setiap Jumat
KATAKALBAR – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menegaskan kesiapan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait penerapan sistem kerja fleksibel bagi ASN.
Norsan menyampaikan bahwa Pemprov Kalbar akan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Kita siap mengikuti aturan dari pemerintah pusat terkait penerapan WFH bagi ASN,” ujarnya.
Meski begitu, ia menegaskan penerapan WFH tidak berlaku bagi seluruh ASN. Sejumlah pejabat tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna menjaga stabilitas pelayanan publik dan koordinasi pemerintahan.
“Untuk Eselon I dan II tetap wajib masuk kantor. Sementara yang dapat menjalankan WFH atau work from anywhere (WFA) adalah Eselon III ke bawah atau staf,” jelasnya.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Kalbar tetap memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal meski sebagian ASN menjalankan sistem kerja fleksibel.
