WFH ASN Diterapkan Tiap Jumat, Gubernur Kalbar Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
KATAKALBAR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan menerapkan kebijakan kerja dari rumah (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat sebagai bagian dari kebijakan nasional terkait efisiensi energi.
Gubernur Kalbar, Ria Norsan, menegaskan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti kebijakan tersebut sesuai arahan pemerintah pusat.
“Kita siap mengikuti aturan dari pemerintah pusat terkait penerapan WFH bagi ASN,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kebijakan ini tetap memperhatikan aspek pelayanan publik, sehingga tidak semua ASN dapat menjalankan WFH. Pejabat pada level tertentu tetap diwajibkan hadir di kantor.
“Untuk Eselon I dan II tetap wajib masuk kantor. Sementara yang dapat menjalankan WFH atau work from anywhere (WFA) adalah Eselon III ke bawah atau staf,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan WFH diterapkan sebagai langkah efisiensi energi di tengah dinamika konflik global yang memengaruhi kondisi ekonomi dan energi dunia.
Pemerintah daerah pun diminta untuk menyesuaikan penerapan kebijakan tersebut dengan tetap mengutamakan kelancaran pelayanan publik kepada masyarakat.
