Norsan: Pencabutan Perda 1/2022 Tak Bisa Dilakukan Sembarangan
KATAKALBAR – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menegaskan perubahan maupun pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Hal itu disampaikan Norsan merespons aspirasi massa yang mendesak pemerintah mempertahankan perlindungan terhadap masyarakat peladang, sekaligus menanggapi adanya usulan Pemerintah pusat terkait pencabutan Perda tersebut.
Norsan menyampaikan sikap tersebut saat berdialog dengan massa aksi di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (27/8/2026). Dialog turut dihadiri Ketua DPRD Kalbar beserta jajaran.
Menurut Norsan, setiap perubahan terhadap regulasi daerah harus mempertimbangkan berbagai aspek. Selain melalui kajian yang menyeluruh, pemerintah daerah juga harus memastikan aturan yang dibuat tetap sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Kalau memang ada hal-hal yang perlu dievaluasi, tentu akan kita kaji bersama. Kita tidak bisa mengambil keputusan secara sepihak karena ada mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi,” jelasnya.
Ia menjelaskan, Perda Nomor 1 Tahun 2022 sebelumnya dibentuk sebagai bentuk kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD untuk memberikan perlindungan hukum terhadap kearifan lokal masyarakat dalam praktik perladangan tradisional.
Di sisi lain, pemerintah juga terus melakukan evaluasi terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan. Upaya perlindungan terhadap masyarakat dan pencegahan karhutla, kata Norsan, harus berjalan beriringan.
Pemerintah Provinsi Kalbar pun membuka kemungkinan melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat apabila hasil kajian nantinya menunjukkan perlunya penyesuaian terhadap regulasi yang ada.
“Kita tetap berkomitmen berpihak kepada kepentingan masyarakat lokal, tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan dan pencegahan bencana kabut asap. Setiap aspirasi yang disampaikan akan kita tampung dan kaji secara matang, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat apabila diperlukan adanya perubahan regulasi,” pungkasnya.
