Oktober 30, 2026

Norsan Buka Ruang Dialog soal Perda Perladangan, Tuntutan Massa Ditandatangani

0
24152871-9fd7-4ab3-bee3-680024e70448

KATAKALBAR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat membuka ruang dialog dengan masyarakat untuk mencari jalan keluar terkait aturan pembukaan lahan perladangan tradisional dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Kalbar Ria Norsan ketika menerima massa aksi yang menyampaikan aspirasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (27/8/2026).

Dalam dialog tersebut, Norsan menegaskan pemerintah daerah tidak menutup diri terhadap aspirasi masyarakat. Pemerintah siap melibatkan perwakilan massa, tokoh adat, serta pemangku kepentingan lainnya dalam pembahasan mengenai tata cara pembukaan lahan perladangan tradisional ke depan.

“Kita tetap berkomitmen berpihak kepada kepentingan masyarakat lokal, tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan dan pencegahan bencana kabut asap. Setiap aspirasi yang disampaikan akan kita tampung dan kaji secara matang, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat apabila diperlukan adanya perubahan regulasi,” pungkasnya.

Norsan juga menegaskan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tidak dibuat untuk merugikan masyarakat. Regulasi tersebut, menurutnya, menjadi payung hukum bagi masyarakat yang menjalankan praktik perladangan tradisional sesuai ketentuan.

“Perda ini bertujuan memberikan payung hukum bagi masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini merupakan produk kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif daerah untuk melindungi kearifan lokal,” ujar Ria Norsan.

Sementara terkait usulan pencabutan Perda, Norsan mengatakan pemerintah tidak dapat mengambil keputusan secara sepihak. Setiap perubahan regulasi harus melalui mekanisme dan kajian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau memang ada hal-hal yang perlu dievaluasi, tentu akan kita kaji bersama. Kita tidak bisa mengambil keputusan secara sepihak karena ada mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi,” jelasnya.

Usai dialog, Norsan bersama Ketua DPRD Kalbar dan jajaran menandatangani dokumen tuntutan yang disampaikan perwakilan massa aksi.

Dokumen tersebut selanjutnya menjadi bahan bagi pemerintah daerah untuk menindaklanjuti serta mengkaji aspirasi masyarakat sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *