Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas Jembatan Kapuas dan Landak Diperpanjang
KATAKALBAR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memperpanjang masa uji coba rekayasa lalu lintas di kawasan Jembatan Kapuas I dan Jembatan Landak. Perpanjangan ini dilakukan sembari menunggu evaluasi bersama pemerintah daerah dan pihak terkait untuk menentukan kelanjutan kebijakan tersebut.
Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, mengatakan keputusan untuk melanjutkan atau mengembalikan pengaturan lalu lintas seperti semula akan ditentukan setelah pembahasan bersama Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar, Kabupaten Kubu Raya, dan Kota Pontianak.
Rapat evaluasi tersebut juga akan melibatkan Bupati Kubu Raya, Wali Kota Pontianak, Direktorat Lalu Lintas Polda Kalbar, serta DPRD Kalbar.
“Ini uji coba. Setelah kita melihat dan mengurai kemacetan ini, apakah kita lanjutkan atau tidak, untuk sementara uji coba kita perpanjang dulu,” ujar Norsan.
Menurutnya, pembahasan bersama diperlukan agar kebijakan yang diambil dapat menjawab persoalan kemacetan di kedua jalur jembatan tersebut. Hasil evaluasi nantinya menjadi dasar untuk menentukan apakah rekayasa lalu lintas dilanjutkan atau dikembalikan ke pengaturan sebelumnya.
Norsan menegaskan, kebijakan tersebut bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan mencari solusi guna mengurangi kepadatan kendaraan di kawasan Jembatan Kapuas dan Jembatan Landak.
“Jadi, tidak ada maksud untuk mempersulit masyarakat. Bagaimana kita mengurangi kemacetan di dua jalur, di Jembatan Kapuas dan Jembatan Landak,” katanya.
Norsan juga menjelaskan bahwa pengaturan lalu lintas yang diuji coba hanya berlaku bagi kendaraan dari arah pusat Kota Pontianak, yakni melalui Jalan Pahlawan, Jalan Imbon, dan Jalan Tanjungpura, menuju Jembatan Duplikasi I untuk selanjutnya mengarah ke Tanjung Raya.
Ia menegaskan, pengaturan tersebut tidak mengubah aturan lama secara keseluruhan. Pemerintah tetap mempertahankan ketentuan yang telah berlaku, dengan penyesuaian pada jalur tertentu selama masa uji coba.
“Jadi, ini hanya naik saja dari arah kota, Jalan Pahlawan, Imbon, Tanjungpura, ke Jembatan Duplikasi I menuju Tanjung Raya. Jangan salah, aturan lama tetap kita pertahankan,” jelasnya.
Selain mempertimbangkan kelancaran arus kendaraan, pemerintah juga memperhatikan kondisi konstruksi Jembatan Kapuas I dalam menentukan kebijakan lalu lintas ke depan.
Karena itu, hasil uji coba dan pembahasan lintas instansi akan menjadi pertimbangan sebelum keputusan akhir ditetapkan. Pemerintah berharap pengaturan yang diterapkan nantinya mampu mengurangi kemacetan sekaligus mempertimbangkan keselamatan pengguna jalan dan kondisi infrastruktur jembatan.
