Oktober 30, 2026

Bea Cukai Ungkap Modus Penimbunan Balepress di Gudang Campuran, 2.060 Bale Diamankan

0
WhatsApp Image 2026-06-24 at 14.07.08

KATAKALBAR — Upaya penyelundupan pakaian bekas impor atau balepress ke Indonesia masih terus ditemukan di Kalimantan Barat.

Dalam operasi gabungan yang berlangsung selama empat hari, Bea Cukai berhasil mengamankan sekitar 2.060 bale pakaian bekas impor yang diduga masuk melalui jalur tidak resmi dan ditimbun di sejumlah gudang sebelum didistribusikan ke luar daerah.

Penindakan dilakukan pada 19–22 Juni 2026 di dua lokasi pergudangan yang berada di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah.

Operasi dipimpin oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat bersama Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, dengan dukungan TNI dan Polri.

Nilai barang yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp16,48 miliar.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat, Budi Harjanto, mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari hasil pengawasan dan analisis intelijen yang dilakukan jajarannya.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pengawasan dan analisis intelijen Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat yang mengidentifikasi adanya dugaan pengiriman pakaian bekas impor ilegal dari Kalimantan Barat menuju Jakarta. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti bersama Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai melalui serangkaian pemeriksaan dan pengembangan lapangan,” kata Budi.

Dari hasil operasi, petugas menemukan pakaian bekas impor yang disimpan di sejumlah gudang dan sebagian telah dipersiapkan untuk didistribusikan menggunakan beberapa sarana pengangkut.

Seluruh barang kemudian dilakukan penegahan dan diamankan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Budi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan indikasi penggunaan modus penimbunan di kawasan pergudangan yang bercampur dengan komoditas umum lainnya.

“Modus yang digunakan diduga berupa pemasukan barang yang dilarang melalui jalur tidak resmi dan penimbunan di kawasan pergudangan yang bercampur dengan komoditas umum guna menghindari pengawasan petugas,” ujarnya.

Menurut dia, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

“Atas temuan tersebut, Bea Cukai tengah melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terkait. Perbuatan dimaksud diduga melanggar ketentuan Pasal 102 huruf (f) atau Pasal 103 huruf (d) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006,” katanya.

Ia menegaskan, keberhasilan operasi tersebut menjadi bukti komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang ilegal yang dapat merugikan masyarakat maupun industri dalam negeri.

“Keberhasilan ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari peredaran barang ilegal serta menjaga kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan melalui sinergi yang kuat bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait,” tutup Budi.

Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa pengawasan terhadap jalur masuk barang ilegal terus diperkuat, terutama terhadap pola-pola baru yang digunakan pelaku untuk menyembunyikan barang sebelum diedarkan ke berbagai daerah di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *