Oktober 30, 2026

Gubernur Kalbar Dorong Percepatan Provinsi Kapuas Raya, Ria Norsan: Pemekaran Jadi Kebutuhan Mendesak

0
Gubernur Kalbar

KATAKALBAR – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan kembali menegaskan pentingnya percepatan pembentukan Provinsi Kapuas Raya.

Menurutnya, pemekaran wilayah kini menjadi kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mempercepat pemerataan pembangunan di Kalimantan Barat.

Norsan menilai luas wilayah Kalimantan Barat menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam menghadirkan layanan yang cepat dan merata kepada masyarakat.

Karena itu, pembentukan Provinsi Kapuas Raya dinilai sebagai solusi untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan, terutama bagi masyarakat di wilayah timur Kalbar.

“Dalam situasi saat ini, yang paling urgen bagi Kalimantan Barat adalah pemekaran wilayah. Kalimantan Barat memiliki wilayah yang sangat luas, sementara kebutuhan pelayanan kepada masyarakat terus meningkat,” kata Norsan di Pontianak, Minggu.

Ia menjelaskan, usulan pembentukan Provinsi Kapuas Raya sebenarnya telah diajukan kepada pemerintah pusat sejak 2007.

Hingga kini, berbagai persyaratan administrasi maupun teknis, mulai dari kajian akademik, dukungan daerah cakupan, hingga kesiapan infrastruktur pemerintahan, disebut telah dipenuhi.

Selain mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, pemekaran wilayah juga diyakini mampu mempercepat pemerataan pembangunan, mengoptimalkan potensi daerah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan yang selama ini memiliki cakupan wilayah pemerintahan yang luas.

Dalam kesempatan yang sama, Norsan juga menyampaikan sejumlah masukan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota yang saat ini tengah dibahas oleh Komisi II DPR RI.

“Dari 15 RUU yang sedang dibahas, terdapat tujuh RUU yang secara langsung berkaitan dengan wilayah administratif di Kalimantan Barat. Karena itu, kami memandang penting agar perspektif dan masukan dari daerah dapat menjadi bagian dari pembahasan,” ujarnya.

Masukan tersebut, lanjut Norsan, telah disampaikan secara langsung kepada Komisi II DPR RI saat melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Barat beberapa waktu lalu.

Ia menilai pembaruan regulasi sangat diperlukan agar dasar hukum pembentukan kabupaten dan kota semakin adaptif terhadap dinamika penyelenggaraan pemerintahan serta mampu memberikan kepastian hukum bagi daerah.

Tak hanya itu, Norsan mengungkapkan Komisi II DPR RI juga memberikan perhatian terhadap keberagaman masyarakat Kalimantan Barat yang terdiri dari berbagai etnis, seperti Dayak, Melayu, dan Tionghoa. Keberagaman tersebut dinilai sebagai kekayaan sosial budaya yang patut menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi.

“Kami berharap Komisi II DPR RI dapat memperkuat perlindungan masyarakat, mendukung pemberdayaan pemerintah daerah, serta mendorong percepatan pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kalimantan Barat,” kata Norsan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *