Gubernur Norsan Terima Aspirasi Buruh, Petani, Nelayan, dan Masyarakat Adat
KATAKALBAR – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menerima berbagai perwakilan kelompok masyarakat dalam sebuah pertemuan terbuka di Kantor Gubernur Kalbar, pada Rabu, 24 September 2025. Dalam forum ini, perwakilan buruh, petani, nelayan, dan masyarakat adat secara langsung menyampaikan sejumlah persoalan penting yang mereka hadapi di lapangan.
Dari sektor perburuhan, Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) bersama sejumlah serikat pekerja mengangkat isu upah layak dan status kerja tetap, khususnya bagi buruh perkebunan sawit. Mereka juga menyoroti masalah tali asih yang dianggap tidak adil serta dugaan kriminalisasi terhadap pekerja.
Sementara itu, perwakilan Serikat Tani Serua Kubu Raya menyampaikan keluhan terkait konflik lahan dengan PT Sintang Raya. Mereka mendesak agar bagi hasil 20 persen untuk petani plasma segera direalisasikan dan menolak pelabelan kriminal terhadap petani yang masih membuka lahan dengan cara membakar.
Kelompok nelayan dari Desa Kuala Karang turut menyampaikan kesulitan mereka dalam memperoleh BBM subsidi, masalah pendangkalan laut, serta merosotnya harga hasil tangkapan.
Dari kalangan masyarakat adat, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendorong adanya perlindungan wilayah adat, menolak alih fungsi lahan pertanian menjadi konsesi perusahaan, serta meminta dihentikannya kriminalisasi terhadap warga adat yang masih melakukan praktik tradisional membuka lahan.
Respons Gubernur: Akan Ditindaklanjuti dan Diverifikasi
Menanggapi semua aspirasi tersebut, Gubernur Ria Norsan menyampaikan bahwa seluruh laporan akan ditelaah terlebih dahulu untuk mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab.
“Jika ini terkait perda atau pergub, itu akan menjadi prioritas dan segera kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Ia menegaskan akan memanggil pihak perusahaan, termasuk PT Sintang Raya, dan akan mengambil langkah tegas bila ditemukan pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat.
Terkait masalah upah buruh, Norsan menjelaskan bahwa kewenangan penetapan upah minimum berada di tingkat pusat, namun pemerintah provinsi akan tetap berkoordinasi dengan instansi terkait.
Dalam hal pembakaran lahan oleh masyarakat adat, Norsan mengingatkan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2022 masih berlaku, yang mengatur bahwa pembakaran untuk kebutuhan pertanian diperbolehkan maksimal dua hektar, dengan prosedur ketat.
“Pertama, lapor kepada RT atau pihak terkait. Buat parit batas agar api tak menjalar. Jangan pernah meninggalkan api yang sudah menyala, dan pastikan api benar-benar padam setelah selesai. Jangan membakar saat matahari terik karena api mudah membesar,” tegasnya.
Melalui forum ini, Gubernur menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan dengan bijak dan adil, serta mendorong penyelesaian yang berpihak pada kepentingan rakyat.
