Oktober 30, 2026

Kalbar jadi Tuan Rumah Rakor Pengelolaan Sampah

0
WhatsApp Image 2025-08-15 at 15.57.58

KATAKALBAR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi Pembinaan Pengelolaan Sampah se-Kalimantan Barat, yang digelar di Hotel Ibis Pontianak, Rabu (23/7). Kegiatan ini menghadirkan perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pemerintah kabupaten/kota, serta unsur pelaku usaha.

Gubernur Kalbar Ria Norsan secara resmi membuka rakor tersebut dengan menyoroti kondisi pengelolaan sampah di daerah yang dinilainya masih perlu banyak perbaikan, terutama terkait praktik pembuangan terbuka (open dumping) yang masih terjadi di sebagian besar kabupaten/kota.

“Kami menyambut baik kehadiran Komjen Pol Winarno dan jajaran KLHK yang telah mempercayakan Kalimantan Barat sebagai tuan rumah. Ini momen penting untuk introspeksi sekaligus mempercepat perbaikan,” kata Norsan dalam sambutannya.

Kinerja Kalbar Masih di Bawah Target Nasional

Mengacu pada RPJMN 2025–2029, pemerintah menargetkan 51,21% sampah terkelola pada 2025 dan 100% pada 2029. Namun, Kalbar baru mencatat 36,63% pada tahun 2024—di bawah rata-rata nasional sebesar 39,01%.

Norsan mengungkapkan bahwa rendahnya angka ini disebabkan oleh masih dominannya praktik open dumping di TPA (Tempat Pembuangan Akhir), yang tidak memenuhi kriteria pengelolaan yang baik sehingga tidak dihitung sebagai sampah terkelola.

“KLHK telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap 13 kabupaten/kota di Kalbar karena praktik ini, termasuk Pontianak, Kubu Raya, hingga Ketapang. Ini harus menjadi alarm,” tegasnya.

Dorong Transformasi Teknologi dalam Pengelolaan Sampah

Meski menghadapi tantangan, Gubernur juga menyampaikan sejumlah upaya perbaikan. Beberapa wilayah seperti Pontianak, Kubu Raya, Mempawah, dan Singkawang mulai diarahkan sebagai proyek percontohan pengelolaan sampah berbasis teknologi, termasuk pemanfaatan solar cell untuk konversi sampah menjadi energi.

“Sudah ada pelaku usaha yang mengajukan kerja sama teknologi pengolahan sampah. Ini peluang yang harus kita dorong agar tidak sekadar bertumpu pada dana pemerintah,” ujar Norsan.

Pemprov Kalbar juga telah mengeluarkan surat edaran pembatasan plastik sekali pakai dan mendorong OPD untuk mengurangi penggunaan botol minuman plastik.

KLHK: Pendekatan Hukum Saja Tidak Cukup

Dalam sesi pembukaan, Inspektur I KLHK Hamdan Syukri Batubara menekankan bahwa sanksi bukanlah satu-satunya solusi.

“Kalau hanya penegakan hukum, masalah sampah tidak akan selesai. Diperlukan pembinaan, pengawasan intensif, dan kerja sama semua pihak,” ujarnya.

Hamdan juga menggarisbawahi pentingnya peran daerah dalam menyiapkan infrastruktur dan regulasi yang mendukung pengelolaan sampah terpadu.

Rakor Bahas Strategi Kolektif dan Rekomendasi Aksi

Rakor ini tidak hanya menjadi forum formal, tetapi juga ruang berbagi solusi. Kegiatan mencakup sesi paparan dari narasumber pusat, diskusi panel tematik, serta penyusunan rekomendasi strategis yang nantinya akan dibawa ke tingkat nasional.

“Rakor ini harus menghasilkan langkah konkret. Target nasional tidak bisa dicapai kalau daerah jalan sendiri-sendiri,” tutup Norsan.

Acara ini turut dihadiri seluruh bupati dan wali kota se-Kalimantan Barat, serta jajaran OPD teknis di bidang lingkungan hidup, kebersihan, dan infrastruktur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *