Karantina Kalbar Gagalkan Masuknya Daging Kelelawar di PLBN Aruk
KATAKALBAR – Petugas Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat menahan sejumlah komoditas hewan dan perikanan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kabupaten Sambas. Penindakan dilakukan pada Senin (16/2) di pintu masuk perbatasan Indonesia–Malaysia, Desa Sebunga.
Komoditas yang diamankan berupa 1 kilogram daging kelelawar dan 50 kilogram ikan asin. Daging kelelawar tersebut diketahui disembunyikan di bawah tumpukan ikan asin agar tidak terdeteksi petugas karantina.
Kepala Karantina Kalimantan Barat, Ferdi, menegaskan bahwa tindakan penahanan bukan semata-mata melihat jumlah barang yang dibawa, melainkan potensi risiko yang dapat ditimbulkan.
“Bukan tentang jumlahnya, tapi berdasarkan analisis risikonya, meskipun jumlahnya kecil, namun bisa berisiko membawa hama dan penyakit yang berbahaya baik bagi lingkungan maupun manyarakat dan sumber pangan, jika tidak memenuhi prosedur karantina,” ungkap Ferdi dalam keterangan tertulis, Selasa (18/2).
Penahanan dilakukan karena komoditas tersebut tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina sebagaimana ketentuan yang berlaku. Seluruh barang bukti kini diamankan di ruang penahanan Satuan Pelayanan Karantina PLBN Aruk untuk diproses lebih lanjut dan dijadwalkan dimusnahkan sesuai regulasi.
Selain itu, terhadap pelaku telah dilakukan pembinaan serta diberikan peringatan oleh petugas.
Ferdi menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya preventif untuk mencegah masuknya penyakit hewan menular berbahaya, termasuk Virus Nipah. Kelelawar diketahui secara ilmiah sebagai salah satu inang alami (reservoir) penyakit zoonosis tersebut.
Sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap komoditas hewan, ikan, tumbuhan, maupun produk turunannya yang masuk ke wilayah Indonesia wajib memenuhi persyaratan karantina.
Karantina Kalimantan Barat menegaskan akan terus memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan serta berkolaborasi dengan instansi terkait guna menjaga keamanan sumber daya alam hayati sebagai sumber pangan dan penggerak ekonomi masyarakat.
