Kepala Sekolah Kalbar Bisa Putuskan BDR Saat Asap Memburuk
KATAKALBAR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memberikan kewenangan kepada kepala sekolah untuk mengambil keputusan cepat terkait kegiatan belajar mengajar saat kualitas udara memburuk akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Kebijakan tersebut memungkinkan kepala sekolah menentukan apakah pembelajaran tetap dilakukan secara tatap muka atau dialihkan menjadi Belajar Dari Rumah (BDR), tanpa harus menunggu instruksi baru dari Pemerintah Provinsi Kalbar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalbar, Syarif Faisal Indahmawan Alkadri, mengatakan kewenangan itu diberikan agar sekolah dapat merespons kondisi lingkungan secara lebih cepat.
Menurutnya, kepala sekolah dapat melihat langsung kondisi di sekitar satuan pendidikan sebelum menentukan pola pembelajaran.
“Ini sudah sangat memudahkan. Ini sudah kita sepakati dengan seluruh kepala dinas se-Kalbar. Ini istilahnya memberikan tombol on-off di sekolah kepada kepala sekolah,” kata Syarif.
Kewenangan tersebut diberikan melalui Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor 400.3/536/DIKBUD-C tertanggal 25 September 2026.
Syarif menjelaskan, kualitas udara menjadi salah satu indikator yang dapat digunakan kepala sekolah dalam mengambil keputusan. Apabila ISPU berada di atas 200 dan asap di sekitar sekolah terlihat cukup pekat, kepala sekolah dapat memulangkan siswa dan menerapkan BDR pada hari berikutnya.
“Misalnya ada laporan di wilayah sekitar ISPU-nya di atas 200, kemudian dipandang mata kualitas asap lumayan cukup pekat, mereka bisa mengambil keputusan untuk melakukan pembelajaran dari rumah pada saat itu juga,” jelasnya.
Ia mengatakan kebijakan tersebut diperlukan karena kondisi udara di setiap wilayah tidak selalu sama. Selain itu, jumlah stasiun pemantauan kualitas udara yang terbatas membuat informasi kualitas udara di sekitar sekolah tidak selalu tersedia secara real time.
Dengan kewenangan tersebut, sekolah dapat menyesuaikan kegiatan pembelajaran berdasarkan kondisi udara di lingkungan masing-masing.
“Kalau kualitas pencemaran udara itu di atas 200, maka kepala sekolah diberikan kewenangan untuk memulangkan siswa pada saat itu juga. Besoknya bisa dilakukan dengan Belajar Dari Rumah (BDR),” ujarnya.
Syarif menyebut mekanisme tersebut telah diterapkan di sejumlah sekolah di Kota Pontianak, Kubu Raya, Kayong Utara, Mempawah dan Sintang.
Jika kualitas udara membaik dan ISPU kembali berada di bawah 200, sekolah dapat kembali melaksanakan pembelajaran secara luring.
“Jika hari ini kualitas ISPU-nya sudah di bawah 200, maka besok mereka tinggal mengumumkan kembali belajar luring,” katanya.
Syarif berharap masyarakat turut memahami kebijakan tersebut dan menyampaikan informasi kepada sekolah apabila menemukan kondisi udara yang memburuk di sekitar lingkungan pendidikan.
“Kita juga menyampaikan kepada masyarakat Kalbar untuk melakukan koreksi dan menyampaikan informasi ini kepada setiap sekolah bahwa Gubernur Kalbar sudah memberikan kewenangan pengaturan pembelajaran di masa bencana Karhutla,” ujarnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat respons sekolah terhadap dampak Karhutla sekaligus mengurangi risiko paparan asap terhadap siswa dan tenaga pendidik.
