Oktober 30, 2026

LPKA Kelas II Sungai Raya Pastikan Pendidikan Anak Binaan Tak Terputus

0
Screenshot

KATAKALBAR – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Sungai Raya, Pontianak, memastikan hak pendidikan bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) tetap terpenuhi selama menjalani masa pembinaan.

Melalui kerja sama dengan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), anak binaan dapat mengikuti pendidikan kesetaraan Paket A, Paket B, hingga Paket C agar pendidikan mereka tidak terputus.

Ketua LPKA Kelas II Sungai Raya, Irwan, menegaskan bahwa pendidikan menjadi salah satu prioritas utama dalam proses pembinaan anak.

“Fokus yang paling penting adalah di bidang pendidikan. Jangan sampai ada anak binaan yang tidak mendapatkan hak pendidikannya, terutama mereka yang belum menyelesaikan pendidikan formal. Karena itu, kami memberikan akses pendidikan kesetaraan melalui Paket A, Paket B, dan Paket C. Ini menjadi perhatian khusus pimpinan kami,” ujarnya.

Irwan menjelaskan, program pendidikan tersebut dilaksanakan melalui kerja sama dengan PKBM sebagai mitra penyelenggara pendidikan nonformal. Kegiatan belajar dilakukan secara mandiri maupun tatap muka.

Untuk Paket A dan Paket B, tenaga pengajar dari PKBM datang langsung ke LPKA sebanyak dua kali dalam sepekan. Sementara peserta didik Paket C mengikuti pembelajaran di PKBM karena materi yang diberikan setara dengan jenjang SMA atau SMK.

“Pembelajaran tatap muka dilaksanakan dua kali dalam seminggu dengan durasi sekitar 90 menit. Di luar itu, anak-anak tetap belajar secara mandiri dengan pendampingan para pembina sesuai kurikulum yang berlaku,” jelasnya.

Selain memastikan proses belajar tetap berjalan, LPKA juga terus berupaya meningkatkan fasilitas pendidikan meski masih memiliki berbagai keterbatasan.

“Kalau berbicara soal fasilitas tentu tidak akan pernah selesai. Namun, dengan kondisi yang ada, kami berusaha semaksimal mungkin agar hak pendidikan anak tetap terpenuhi,” katanya.

Ia berharap kunjungan anggota Komisi XIII DPR RI, Franciscus Sibarani, dapat menjadi perhatian bagi pemerintah untuk mendukung penyediaan sarana pendidikan yang lebih memadai di lingkungan LPKA.

Menurut Irwan, idealnya tersedia ruang belajar khusus yang terpisah untuk masing-masing program Paket A, Paket B, dan Paket C. Saat ini, LPKA telah mengalihfungsikan ruangan yang sebelumnya tidak digunakan menjadi ruang belajar agar kegiatan pendidikan lebih optimal.

“Sebelumnya seluruh kegiatan anak dipusatkan di aula atau ruang serbaguna. Sekarang kami sudah menyiapkan ruang khusus untuk pembelajaran. Mudah-mudahan ini menjadi perhatian bersama sehingga fasilitas pendidikan anak binaan bisa terus ditingkatkan,” ujarnya.

Irwan menegaskan, pemenuhan hak pendidikan bagi anak yang berhadapan dengan hukum merupakan amanah undang-undang. Karena itu, pendidikan tidak boleh berhenti hanya karena seorang anak sedang menjalani masa pembinaan.

“Kalaupun mereka tidak bisa mengikuti pendidikan formal, mereka tetap harus mendapatkan pendidikan nonformal melalui program kesetaraan. Ketika selesai menjalani masa pembinaan, pendidikan mereka tidak boleh terputus,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila anak binaan belum menyelesaikan pendidikan kesetaraan saat masih berada di LPKA, proses belajar akan dilanjutkan bersama PKBM setelah mereka kembali ke masyarakat.

“Ini menjadi tanggung jawab kami bersama PKBM agar anak-anak tetap dapat melanjutkan pendidikannya setelah keluar dari LPKA. Tentu kami juga berharap dukungan dari pemerintah agar hak pendidikan mereka benar-benar terjamin,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *