Oktober 30, 2026

Pembatasan Angkutan Barang Diterapkan, Pemkot Pontianak Atur Lalu Lintas Saat Lebaran

0
WhatsApp Image 2026-04-01 at 16.24.08

KATAKALBAR – Pemerintah Kota Pontianak mengambil langkah pengendalian lalu lintas dengan membatasi operasional kendaraan angkutan barang berukuran besar selama periode Lebaran 1447 Hijriah.

Kebijakan tersebut diberlakukan untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat saat arus mudik dan arus balik, sehingga kelancaran lalu lintas di dalam kota tetap terjaga.

“Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 20 Tahun 2026 yang mengatur pengendalian jam operasional kendaraan angkutan barang pada masa arus mudik dan arus balik,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim di Pontianak, Selasa.

Ia menjelaskan, pembatasan operasional berlaku mulai H-3 hingga H+3 Idulfitri, dengan rentang waktu pukul 06.00 hingga 24.00 WIB.

“Pengaturan ini dilakukan karena mobilitas masyarakat meningkat signifikan menjelang dan setelah Lebaran, sehingga perlu langkah antisipasi agar lalu lintas tetap lancar,” tuturnya.

Adapun kendaraan yang masuk dalam kategori pembatasan meliputi truk enam roda atau lebih, truk fuso, tronton, trailer, mobil pengangkut beton (molen), serta bus angkutan umum tertentu.

Selama periode tersebut, kendaraan-kendaraan tersebut tidak diperbolehkan beroperasi di wilayah Kota Pontianak pada jam yang telah ditentukan.

Pemerintah kota juga mengimbau para pelaku usaha angkutan barang untuk menyesuaikan jadwal distribusi logistik guna menghindari pelanggaran aturan.

“Kami mengimbau pelaku usaha dapat mengatur ulang jadwal pengiriman barang selama masa pembatasan ini,” kata Trisna.

Selain itu, kendaraan yang tidak beroperasi diminta tetap berada di pool masing-masing dan tidak diparkir di badan jalan agar tidak mengganggu arus lalu lintas.

Menurutnya, kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam menekan potensi kemacetan sekaligus menjaga keselamatan dan ketertiban selama momentum Lebaran.

“Dengan pengaturan ini diharapkan aktivitas masyarakat dapat berjalan aman, tertib, dan lancar,” katanya.

Kebijakan ini ditujukan kepada seluruh pelaku usaha angkutan barang di wilayah Kota Pontianak sebagai bentuk kolaborasi dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang kondusif selama Idulfitri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *