Polresta Pontianak Bongkar Perdagangan Bagian Tubuh Trenggiling, Dua Orang Jadi Tersangka
KATAKALBAR – Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik dan kuku trenggiling.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni B.S. (45) dan H.A. (54), serta mengamankan ratusan kilogram barang bukti.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, menjelaskan kasus itu terungkap setelah polisi menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial Instagram mengenai sebuah rumah di Jalan Harapan Jaya, Gang Hikmah Jaya, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan, yang diduga menjadi tempat penyimpanan bagian tubuh satwa dilindungi.
“Anggota kemudian melakukan pengecekan ke lokasi pada Sabtu (1/8) sekitar pukul 21.00 WIB dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial H.A. beserta barang bukti,” kata Endang.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 551,365 kilogram sisik trenggiling dan 42,015 kilogram kuku trenggiling (Manis javanica) yang dikemas dalam 30 karung. Polisi juga menyita satu unit timbangan digital merek TORA yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Pemeriksaan terhadap H.A. mengungkap bahwa bagian tubuh trenggiling itu merupakan milik B.S. Berdasarkan pengakuan tersangka, sisik dan kuku trenggiling diperoleh dari wilayah Sintang dan Kapuas Hulu dengan harga Rp800 ribu per kilogram sebelum kembali dipasarkan dengan harga yang lebih tinggi.
“Berdasarkan keterangan itu, anggota melakukan pengembangan dan sekitar pukul 01.00 WIB berhasil mengamankan tersangka B.S. di kediamannya di kawasan Jalan Purnama 2, Pontianak Selatan,” ujarnya.
Menurut Endang, kedua tersangka menjalankan modus dengan membeli bagian tubuh trenggiling yang termasuk satwa dilindungi untuk kemudian diperdagangkan kembali demi memperoleh keuntungan.
Atas perbuatannya, B.S. dan H.A. disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kedua tersangka diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta hingga paling banyak Rp5 miliar.
Sementara itu, penyidik masih melanjutkan proses penyidikan dengan berkoordinasi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Kalimantan Barat. Selain itu, dilakukan penimbangan barang bukti bersama pihak metrologi, pengujian sampel di Fakultas MIPA Universitas Tanjungpura, serta penyelesaian berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
