April 1, 2026

Viral Jalan Bedayan Rusak, PUPR Kalbar Luruskan Soal Kewenangan Penanganan

0
IMG-20260327-WA0017__01

KATAKALBAR – Polemik kondisi rusaknya Jalan Bedayan di Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, yang viral di media sosial, memunculkan beragam persepsi di tengah masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Barat, Iskandar Zulkarnaen, menegaskan pentingnya pemahaman publik terkait kewenangan pengelolaan jalan.

Ia menjelaskan bahwa tidak semua jalan menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi. Dalam sistem administrasi infrastruktur, pengelolaan jalan dibagi ke dalam tiga kategori, yakni jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten/kota.

“Jalan Bedayan merupakan jalan kabupaten, sehingga penanganannya menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Sintang, bukan pemerintah provinsi,” tegasnya, Jumat (27/3).

Menurut Iskandar, viralnya isu ini menunjukkan masih adanya miskomunikasi di masyarakat mengenai pembagian tanggung jawab tersebut. Akibatnya, muncul opini yang dinilai kurang tepat dan cenderung mengarah pada pihak yang tidak memiliki kewenangan langsung.

Ia juga menyinggung bahwa narasi yang berkembang di media sosial berpotensi menimbulkan kesalahpahaman yang lebih luas jika tidak segera diluruskan dengan informasi yang benar.

Lebih lanjut, Iskandar menekankan bahwa pemerintah provinsi tetap memiliki komitmen dalam meningkatkan kualitas infrastruktur, namun hanya pada ruas jalan yang menjadi kewenangannya.

“Setiap level pemerintahan memiliki tanggung jawab masing-masing. Karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami hal ini agar tidak terjadi salah persepsi,” ujarnya.

Meski demikian, ia tetap mengapresiasi perhatian masyarakat terhadap kondisi infrastruktur, karena hal tersebut menunjukkan tingginya kepedulian publik terhadap pembangunan daerah.

Ke depan, ia berharap komunikasi antara masyarakat dan pemerintah dapat berjalan lebih efektif, dengan didukung informasi yang akurat sehingga tidak menimbulkan kebingungan atau kesimpangsiuran di ruang publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *