Imigrasi Singkawang Siapkan 200 Kuota Paspor, Optimalkan Layanan Digital
KATAKALBAR – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang menyiapkan kuota sebanyak 200 pemohon paspor sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui sistem digital.
Pelaksana Tugas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang, Dadang Munandar, menyebutkan kuota tersebut dibuka untuk periode pelayanan hingga 90 hari ke depan.
“Kuota layanan M-Paspor kami buka sebanyak 200 pemohon untuk memudahkan masyarakat dalam mengatur jadwal pembuatan paspor,” katanya di Singkawang, Kamis.
Ia menjelaskan, kehadiran aplikasi M-Paspor memungkinkan masyarakat mengajukan permohonan paspor secara daring tanpa harus mengantre di kantor imigrasi.
Dengan sistem ini, proses pelayanan menjadi lebih efisien karena pemohon cukup datang sesuai jadwal yang telah dipilih melalui aplikasi.
Selain di kantor imigrasi, layanan pembuatan paspor juga tersedia di Singkawang Grand Mall melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan kuota sekitar 20 pemohon setiap hari.
Dadang menambahkan, pihaknya juga memberikan layanan prioritas bagi kelompok rentan seperti lanjut usia dan masyarakat yang sedang sakit agar tetap mendapatkan pelayanan optimal.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang ramah, cepat, dan efisien demi kenyamanan masyarakat,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk melakukan pendaftaran secara mandiri melalui aplikasi, memilih jadwal sesuai kuota yang tersedia, serta memastikan kelengkapan dokumen sebelum datang ke lokasi pelayanan.
Melalui penerapan sistem digital ini, Imigrasi Singkawang berharap proses pembuatan paspor dapat berjalan lebih tertib, transparan, serta memberikan kepastian waktu layanan bagi masyarakat.
