Oktober 30, 2026

Terdampak Kabut Asap, Disdikbud Kalbar Berlakukan Pembelajaran Daring hingga 14 Agustus

0
Screenshot

KATAKALBAR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Barat mengalihkan sementara pembelajaran tatap muka di tingkat SMA, SMK, dan SLB menjadi pembelajaran secara daring atau online.

Kebijakan tersebut berlaku mulai 11 hingga 14 Agustus 2026, menyusul kondisi kualitas udara di sejumlah wilayah Kalimantan Barat yang terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar, Sy. Faisal, mengatakan keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan data dan pemantauan dari BMKG Stasiun Klimatologi Kalimantan Barat.

Pemantauan menunjukkan adanya peningkatan jumlah titik panas atau hotspot serta penurunan kualitas udara hingga berada pada kategori tidak sehat di sejumlah kabupaten/kota.

“Kondisi kualitas udara di wilayah Provinsi Kalimantan Barat yang terdampak asap akibat kebakaran hutan dan lahan, serta berdasarkan data dan pemantauan BMKG Stasiun Klimatologi Kalimantan Barat yang menunjukkan peningkatan jumlah titik panas (hotspot) serta penurunan kualitas udara (ISPU) pada kategori tidak sehat di sejumlah kabupaten/kota,” demikian disampaikan dalam surat Disdikbud Kalbar.

Menurut Faisal, penyesuaian pembelajaran ini merupakan langkah pencegahan dan perlindungan terhadap kesehatan serta keselamatan peserta didik.

Selama pembelajaran daring, kepala SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta diminta memastikan proses belajar tetap berlangsung sesuai jadwal dengan memanfaatkan sarana dan platform pembelajaran yang tersedia.

Pembelajaran dapat dilakukan secara sinkron maupun asinkron dengan tetap mempertimbangkan kondisi dan kemampuan peserta didik.

Guru juga diminta memberikan materi, tugas, dan asesmen secara proporsional serta tidak memberikan beban tugas yang berlebihan selama pembelajaran daring berlangsung.

Kepala sekolah juga diminta berkoordinasi dengan guru, tenaga kependidikan, peserta didik, serta orang tua atau wali untuk memastikan pembelajaran tetap berjalan efektif.

Disdikbud Kalbar turut meminta sekolah memperhatikan kondisi kesehatan peserta didik, termasuk mereka yang terdampak kualitas udara maupun yang memiliki keterbatasan akses terhadap perangkat dan jaringan internet.

Khusus SMK dan SLB, pelaksanaan pembelajaran diminta disesuaikan dengan karakteristik satuan pendidikan, kompetensi pembelajaran, serta kebutuhan khusus peserta didik, dengan tetap mengutamakan aspek kesehatan dan keselamatan.

Selain itu, kepala sekolah diminta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembelajaran daring serta melaporkan berbagai kendala kepada Disdikbud Kalbar.

Orang tua dan wali peserta didik juga diimbau aktif mengawasi dan mendampingi anak selama pembelajaran daring. Mereka diminta membatasi aktivitas anak di luar rumah dan memastikan penggunaan masker ketika harus beraktivitas di luar rumah.

Sementara itu, pelaksanaan pembelajaran setelah 14 Agustus 2026 akan menyesuaikan perkembangan kondisi kualitas udara serta kebijakan lebih lanjut dari Disdikbud Provinsi Kalimantan Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *