35 Perusahaan di Kalbar Diperiksa Soal Karhutla
KATAKALBAR — Sebanyak 35 perusahaan di enam kabupaten di Kalimantan Barat menjadi sasaran pengawasan gabungan terkait dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pengawasan tersebut melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kalbar, serta DLH di masing-masing kabupaten.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut surat pemberitahuan resmi Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Nomor B.1728/I/GKM.2.1/09/2026 yang ditandatangani Irjen Pol Rizal Irawan.
Sekretaris Dinas LHK Kalbar, Ganda Butarbutar mengatakan pihaknya akan mendukung proses pengawasan dengan menerjunkan Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dan staf teknis ke lapangan.
“Dinas LHK Kalbar bersama DLH kabupaten terkait menerjunkan tim teknis untuk bersinergi dengan Deputi Penegakan Hukum KLH dalam pengawasan lapangan. Langkah ini penting untuk menindaklanjuti indikasi kebakaran lahan sekaligus memastikan penaatan peraturan lingkungan hidup oleh pihak perusahaan,” ujar Ganda, Sabtu (12/9/2026).
Menurut Ganda, pemeriksaan akan dilakukan selama sepekan, mulai 14 hingga 20 September 2026.
Sebanyak 35 perusahaan yang menjadi sasaran tersebar di Kabupaten Ketapang, Kubu Raya, Sekadau, Sanggau, Melawi, dan Bengkayang.
Ketapang menjadi wilayah dengan jumlah perusahaan yang diawasi paling banyak, yakni 23 perusahaan.
Beberapa di antaranya PT Sawit Mitra Abadi, PT Fangiono Agro Plantation, PT Sejahtera Sawit Lestari, PT Arrtu Plantation, dan PT Agrolestari Mandiri.
Sementara di Kubu Raya, pengawasan mencakup PT Nusa Jaya Perkasa dan PT Cipta Tumbuh Berbuah.
Di Sekadau terdapat PT Sumatera Makmur Lestari, PT Kalimantan Sanggar Pusaka, PT Bintang Sawit Lestari, PT Agrindo Prima Niaga, dan PT Kalimantan Bina Permai.
Kemudian di Sanggau terdapat PT Sime Indo Agro, PT Mitra Austral Sejahtera, dan PT Surya Deli. Adapun di Bengkayang terdapat PT Patiware dan di Melawi PT Rafi Kama Jaya Abadi.
Ganda berharap keterlibatan pemerintah daerah dalam pengawasan bersama ini dapat membuat proses pemeriksaan berjalan secara objektif dan akurat.
Hasil pengawasan nantinya diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya penanganan karhutla sekaligus memastikan perusahaan menjalankan kewajiban dan aturan lingkungan hidup.
Delapan Korporasi Dilaporkan ke Polda
Langkah pengawasan terhadap perusahaan ini juga sejalan dengan proses hukum yang sebelumnya disampaikan Gubernur Kalbar Ria Norsan.
Norsan mengatakan terdapat delapan perusahaan atau korporasi yang telah dilaporkan ke Polda Kalbar terkait dugaan keterlibatan dalam kebakaran hutan dan lahan.
“Kalau memang terbukti melakukan kesalahan atau pembakaran di sekitar kebun tetap kita lanjutkan. Ini kan masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Ria Norsan belum lama ini.
Ia menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, proses hukum akan dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku.
Saat ini, laporan terhadap delapan korporasi tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Aparat masih melakukan pemeriksaan serta mencocokkan data dan bukti untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.
Dengan adanya pengawasan terhadap 35 perusahaan di enam kabupaten, pemerintah berharap penanganan dugaan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga pada kepatuhan perusahaan dalam menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran berulang.
