Polda Kalbar Ungkap 10 Kasus PETI, 13 Tersangka Diamankan
KATAKALBAR – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat bersama jajaran polres mengungkap 10 kasus tindak pidana pertambangan mineral dan batubara sepanjang 1 Juli hingga 16 Agustus 2026.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus pertambangan emas tanpa izin atau PETI.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin mengatakan, dari 10 kasus yang diungkap, empat perkara ditangani Ditreskrimsus Polda Kalbar. Sementara enam kasus lainnya ditangani jajaran Polres Sintang, Ketapang, Landak, Bengkayang, dan Sekadau.
Dari seluruh perkara tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 3.474,58 gram emas, uang tunai Rp315,515 juta, empat mesin Dongfeng, 11 telepon seluler, serta 14 timbangan digital.
Salah satu pengungkapan juga melibatkan seorang anggota DPRD Kabupaten Sintang berinisial MA. Anggota dewan dari Partai Golkar tersebut ditangkap pada 3 Agustus 2026 di depan Polres Sekadau dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkara MA, polisi menyita tiga keping emas dengan berat masing-masing sekitar 1.018,54 gram, 1.012 gram, dan 1.008,5 gram. Jika ditotal, emas yang diamankan mencapai sekitar 3,04 kilogram.
Selain emas, polisi turut menyita uang tunai Rp5,4 juta, mobil Toyota Kijang Innova, dua telepon seluler, timbangan digital, alat cetak emas, alat pengecor, tungku tanah liat, tabung oksigen, mesin pendukung pengolahan emas, hingga satu botol berisi air raksa.
Burhanuddin mengatakan, aktivitas yang diduga dilakukan tersangka tidak hanya berkaitan dengan penambangan emas tanpa izin, tetapi juga pengolahan hingga membawa emas hasil tambang ilegal untuk diperjualbelikan.
Menurut kepolisian, penindakan terhadap PETI akan terus dilakukan hingga menyasar mata rantai kegiatan ilegal tersebut dari hulu hingga hilir.
Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat maupun mendukung aktivitas PETI karena kegiatan tersebut dapat menyebabkan kerusakan tanah dan hutan, pencemaran air, meningkatkan risiko banjir, serta menimbulkan pencemaran merkuri yang berbahaya bagi kesehatan.
