Oktober 29, 2026

BEM SI Kalbar Minta Tanggung Jawab Perusahaan atas Dampak Karhutla

0
17c3df04-f428-4fe6-bf48-7bbb1f73d4c8

KATAKALBAR – Koordinator Wilayah Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kalimantan Barat mendesak perusahaan bertanggung jawab atas dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhadap kesehatan masyarakat.

Desakan tersebut disampaikan melalui pernyataan sikap tertanggal Jumat (23/10/2026). BEM SI Kalbar menyampaikan tujuh tuntutan, mulai dari penyediaan layanan kesehatan gratis, kompensasi bagi warga terdampak, evaluasi izin perkebunan, hingga transparansi penanganan perkara dan anggaran karhutla.

Koordinator Wilayah BEM SI Kalbar, Fadil Maulana, menyatakan dampak karhutla tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut keselamatan dan hak masyarakat untuk memperoleh udara bersih serta pelayanan kesehatan.

Dalam pernyataannya, BEM SI Kalbar mengutip angka 165.727 kasus atau penderita infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) yang disebut bersumber dari data Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kalbar. Namun, periode pencatatan dan rincian data tersebut belum dijelaskan dalam pernyataan yang disampaikan.

BEM SI Kalbar juga menyoroti dugaan pencemaran sumber air yang berpotensi berdampak terhadap kesehatan masyarakat, termasuk risiko diare dan gangguan kulit.

Atas kondisi tersebut, mahasiswa mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan dinas kesehatan menyediakan posko pelayanan kesehatan gratis, fasilitas oksigen, obat-obatan, serta pasokan air bersih bagi masyarakat yang membutuhkan.

Selain menuntut pelayanan kesehatan, BEM SI Kalbar meminta perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan akibat karhutla menanggung biaya pemulihan dan dampak kesehatan yang dialami masyarakat.

Mahasiswa juga mendesak pemerintah mengevaluasi izin perkebunan kelapa sawit, khususnya di kawasan yang dinilai berisiko mengalami kebakaran berulang akibat perubahan kondisi lahan gambut.

Dalam pernyataannya, BEM SI Kalbar turut menyoroti penanganan perkara karhutla yang melibatkan perusahaan. Organisasi mahasiswa tersebut mengutip angka 101 perkara karhutla yang disebut telah diproses kepolisian, dengan 33 perkara diklaim berkaitan dengan korporasi.

BEM SI Kalbar juga menyebut sembilan perusahaan telah menerima sanksi dari aparat penegakan hukum lingkungan. Angka dan status perkara tersebut masih memerlukan konfirmasi kepada instansi berwenang untuk memastikan tahapan penanganan serta status hukum pihak-pihak yang disebut.

BEM SI Kalbar meminta kepolisian dan kementerian terkait membuka informasi penanganan perkara sesuai ketentuan hukum dan prinsip keterbukaan informasi publik.

Tuntutan lainnya berkaitan dengan transparansi anggaran penanganan karhutla. BEM SI Kalbar mendesak agar alokasi dan realisasi anggaran penanggulangan kebakaran serta perlindungan kesehatan masyarakat dapat diakses publik dan diaudit oleh lembaga yang berwenang.

Mahasiswa juga meminta peningkatan sarana pemadaman, termasuk armada darat, pompa air, pengelolaan tata air gambut, serta dukungan pemadaman udara untuk wilayah yang sulit dijangkau.

Pada tuntutan terakhir, BEM SI Kalbar mendesak pemerintah pusat mempertimbangkan penetapan karhutla sebagai bencana nasional. Menurut organisasi tersebut, penanganan yang lebih luas diperlukan untuk memprioritaskan perlindungan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Fadil Maulana menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan karhutla dan menuntut pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *