Kepala Rutan Pontianak Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Pungli, Nihil Temuan Pelanggaran
KATAKALBAR – Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak, Timbul A. Panjaitan, menegaskan komitmen pihaknya dalam menciptakan lingkungan rutan yang bersih dari narkoba, pungutan liar (pungli), penggunaan handphone ilegal, hingga praktik penipuan daring.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui deklarasi dan ikrar bersama bebas narkoba, handphone, dan pungli yang dilaksanakan sesuai arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Setelah deklarasi, kami melakukan apel bersama serta sosialisasi kepada warga binaan maupun petugas terkait larangan penggunaan handphone, narkoba, dan pungli di dalam rutan,” ujar Timbul.
Menurutnya, Rutan Pontianak juga rutin melaksanakan razia gabungan bersama aparat Badan Narkotika Nasional, Tentara Nasional Indonesia, dan kepolisian guna memastikan tidak adanya aktivitas ilegal di lingkungan rutan.
Ia menyebut, hingga saat ini hasil razia menunjukkan nihil temuan handphone maupun aktivitas penipuan daring atau scamming.
“Razia rutin terus dilakukan. Sampai saat ini kami tidak menemukan handphone ataupun aktivitas scamming di dalam rutan,” katanya.
Dalam razia gabungan terakhir, petugas hanya menemukan sejumlah barang yang berpotensi membahayakan keamanan, seperti botol kaca, besi, dan korek api. Barang-barang tersebut langsung diamankan karena dikhawatirkan dapat disalahgunakan menjadi senjata tajam atau alat untuk merusak fasilitas rutan.
Selain razia, pihak rutan juga melaksanakan tes urine terhadap warga binaan. Sebanyak 70 warga binaan diperiksa dan seluruh hasil dinyatakan negatif narkoba.
“Kami melakukan tes urine acak per blok dan kamar. Total ada 70 warga binaan yang diperiksa dan hasilnya seluruhnya negatif,” jelas Timbul.
Untuk mencegah masuknya barang terlarang dari luar, pengawasan terhadap pengunjung diperketat melalui pemeriksaan berlapis di sejumlah titik pemeriksaan.
Petugas pelayanan terlebih dahulu memberikan sosialisasi mengenai barang yang diperbolehkan dan dilarang dibawa masuk. Setelah itu dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan di beberapa pos pemeriksaan yang diawasi langsung pejabat terkait.
Timbul menegaskan, warga binaan yang kedapatan membawa handphone atau barang terlarang akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
Sanksinya berupa pengasingan hingga warga binaan tidak mendapatkan hak-haknya seperti remisi, pembebasan bersyarat, maupun cuti bersyarat selama satu tahun.
