Rutan Pontianak Siapkan Kamar Bicara Umum untuk Tekan Penggunaan Handphone Ilegal
KATAKALBAR – Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak menyediakan lima unit Kamar Bicara Umum (KBU) bagi warga binaan sebagai upaya menekan penggunaan handphone ilegal di dalam rutan.
Kepala Rutan Kelas IIA Pontianak, Timbul A. Panjaitan, mengatakan fasilitas tersebut disiapkan agar warga binaan tetap dapat berkomunikasi dengan keluarga tanpa harus menggunakan telepon genggam pribadi.
“Kami menyediakan lima unit KBU untuk warga binaan agar mereka tetap bisa berkomunikasi dengan keluarga secara resmi dan terpantau,” ujarnya saat diwawancarai awak media, Selasa, 19 Mei 2026.
Menurut Timbul, penggunaan KBU tersebut dapat diakses setiap hari.
Langkah itu juga menjadi bagian dari tindak lanjut deklarasi bebas handphone, narkoba, dan pungutan liar (pungli) yang sebelumnya dilaksanakan di lingkungan Rutan Pontianak.
Selain menyediakan fasilitas komunikasi resmi, pihak rutan juga memperketat pengawasan melalui razia rutin dan pemeriksaan berlapis terhadap pengunjung.
“Setelah deklarasi, kami langsung melakukan tindak lanjut berupa razia dan sosialisasi kepada petugas maupun warga binaan,” katanya.
Razia dilakukan secara rutin oleh petugas internal maupun gabungan untuk memastikan tidak ada penggunaan handphone ilegal maupun aktivitas penipuan dari dalam rutan.
Timbul menyebut, pada razia terakhir petugas tidak menemukan handphone maupun indikasi praktik penipuan. Barang yang diamankan hanya berupa botol kaca, besi, dan korek api yang dinilai berpotensi membahayakan keamanan.
“Botol kaca kami khawatirkan bisa dipecahkan menjadi senjata tajam, sementara besi dapat digunakan merusak fasilitas,” jelasnya.
Selain razia, Rutan Pontianak juga melaksanakan tes urine acak terhadap 70 warga binaan dari berbagai blok dan kamar. Berdasarkan hasil pemeriksaan bersama BNN, seluruh warga binaan dinyatakan negatif narkoba.
“Hasil tes urine seluruhnya negatif,” ungkap Timbul.
Untuk mencegah masuknya barang terlarang, pemeriksaan terhadap pengunjung juga dilakukan secara berlapis mulai dari pendaftaran, penggeledahan badan, hingga pemeriksaan barang bawaan di sejumlah titik.
“Kami lakukan pemeriksaan berlapis agar barang terlarang tidak masuk ke dalam rutan,” katanya.
Ia menegaskan, warga binaan yang kedapatan membawa handphone atau barang terlarang akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku, termasuk kehilangan hak remisi dan pembebasan bersyarat selama satu tahun.
