Oktober 30, 2026

Norsan Minta RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan

0
WhatsApp Image 2026-08-23 at 14.29.23

KATAKALBAR – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat dapat segera dituntaskan. Menurutnya, regulasi tersebut dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.

Hal itu disampaikan Norsan saat menerima kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan di Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (10/6/2026).

Norsan menilai kehadiran RUU Masyarakat Adat menjadi penting agar pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat memiliki dasar hukum yang jelas. Ia berharap aturan tersebut nantinya dapat berlaku secara adil bagi seluruh masyarakat adat tanpa membedakan latar belakang suku maupun kelompok.

“Harapan kami, RUU yang disusun nantinya benar-benar mampu memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat. Negara harus hadir memastikan hak yang telah lama dimiliki masyarakat mendapat kepastian dan tidak berbenturan dengan kepentingan lain,” ujar Norsan.

Ia menjelaskan, upaya pengakuan terhadap masyarakat adat di Kalimantan Barat selama ini dilakukan melalui kerja sama antara pemerintah daerah dan berbagai organisasi serta komunitas adat, di antaranya MABM, DAD, MABT, dan sejumlah paguyuban lainnya.

Karena itu, kunjungan Baleg DPR RI dinilai menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan kondisi serta persoalan yang dihadapi masyarakat adat di lapangan sebagai bahan dalam pembahasan RUU tersebut.

Salah satu persoalan yang disampaikan Norsan berkaitan dengan lahan plasma masyarakat yang berada dalam kawasan hutan. Ia mengatakan terdapat masyarakat yang hanya mengandalkan lahan garapan dalam skala terbatas untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

“Masyarakat hanya menggarap sekitar dua hektare dan itulah sumber penghidupan mereka. Kami berharap ada solusi agar masyarakat tetap dapat mengelola lahannya sambil menunggu ketentuan lebih lanjut,” katanya.

Menurut Norsan, perlindungan terhadap masyarakat adat juga menjadi bagian dari arah pembangunan Kalimantan Barat periode 2025–2030. Pemerintah provinsi berupaya agar pembangunan tetap berjalan tanpa mengesampingkan ruang hidup, budaya, tradisi, dan kearifan lokal masyarakat adat.

Ia berharap proses legislasi RUU Masyarakat Adat dapat segera memperoleh kepastian. Selain memberikan perlindungan hukum, aturan tersebut diharapkan mampu menjadi dasar untuk menjaga hubungan sosial dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

“Kami memandang RUU ini bukan sekadar kumpulan pasal, tetapi momentum historis untuk memperkuat kehadiran negara, menjaga harmoni sosial, melestarikan kekayaan budaya, dan memastikan pembangunan berjalan adil serta berkelanjutan bagi masyarakat adat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *