Oktober 30, 2026

RUU Masyarakat Adat Belum Tuntas, Gubernur Soroti Persoalan Lahan Warga di Kalbar

0
WhatsApp Image 2026-06-09 at 17.51.47

KATAKALBAR – Persoalan lahan masyarakat menjadi salah satu isu yang disampaikan Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan saat menerima kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Dalam pertemuan tersebut, Norsan mendorong agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat segera dituntaskan. Ia menilai regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak masyarakat adat.

Kunjungan Baleg DPR RI yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan itu berlangsung di Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (10/6/2026).

Menurut Norsan, salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam pembahasan RUU tersebut adalah masyarakat yang masih bergantung pada lahan garapan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Ia menyoroti keberadaan lahan plasma masyarakat yang berada di kawasan hutan. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu mendapatkan solusi agar masyarakat tetap memiliki ruang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tanpa mengabaikan ketentuan hukum.

“Masyarakat hanya menggarap sekitar dua hektare dan itulah sumber penghidupan mereka. Kami berharap ada solusi agar masyarakat tetap dapat mengelola lahannya sambil menunggu ketentuan lebih lanjut,” katanya.

Pemerintah Daerah Sampaikan Persoalan di Lapangan

Norsan menilai kunjungan Baleg DPR RI menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan kondisi masyarakat adat secara langsung.

Menurutnya, berbagai persoalan yang terjadi di lapangan perlu menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi. Dengan demikian, aturan yang nantinya disahkan diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum.

Ia menilai pengakuan terhadap masyarakat adat selama ini juga membutuhkan kerja sama berbagai pihak. Di Kalimantan Barat, pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan sejumlah organisasi dan komunitas adat, di antaranya MABM, DAD, MABT, serta berbagai paguyuban lainnya.

Norsan berharap regulasi yang dibahas di tingkat pemerintah pusat dapat memberikan perlindungan yang adil bagi masyarakat adat, tanpa membedakan latar belakang suku maupun kelompok.

“Harapan kami, RUU yang disusun nantinya benar-benar mampu memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat. Negara harus hadir memastikan hak yang telah lama dimiliki masyarakat mendapat kepastian dan tidak berbenturan dengan kepentingan lain,” ujar Norsan.

Perlindungan Adat Masuk Arah Pembangunan Kalbar

Bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, isu masyarakat adat tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum. Perlindungan terhadap ruang hidup, budaya, tradisi, dan kearifan lokal juga ditempatkan sebagai bagian dari arah pembangunan daerah periode 2025–2030.

Norsan mengatakan pembangunan perlu tetap berjalan dengan memperhatikan keberadaan masyarakat adat dan nilai-nilai yang berkembang di dalam komunitas.

Karena itu, ia berharap proses legislasi RUU Masyarakat Adat segera memperoleh kepastian. Selain memberikan landasan hukum, regulasi tersebut diharapkan dapat membantu menjaga hubungan sosial sekaligus mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

“Kami memandang RUU ini bukan sekadar kumpulan pasal, tetapi momentum historis untuk memperkuat kehadiran negara, menjaga harmoni sosial, melestarikan kekayaan budaya, dan memastikan pembangunan berjalan adil serta berkelanjutan bagi masyarakat adat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *