November 1, 2026

Pemprov Kalbar Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Desember

0
Screenshot

KATAKALBAR – Masyarakat Kalimantan Barat (Kalbar) kini memiliki waktu lebih panjang untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar resmi memperpanjang program tersebut hingga 19 Desember 2026.

Perpanjangan ini memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak untuk menyelesaikan kewajibannya. Melalui kebijakan tersebut, masyarakat tetap bisa mendapatkan pembebasan denda meskipun pembayaran dilakukan setelah periode program sebelumnya berakhir.

Gubernur Kalbar, Ria Norsan, menjelaskan keputusan memperpanjang pemutihan pajak kendaraan diambil setelah pemerintah menerima banyak permohonan dari masyarakat. Sejumlah warga mengaku belum memiliki dana yang cukup untuk membayar pajak kendaraan hingga Oktober.

Atas kondisi tersebut, Pemprov Kalbar memberikan tambahan waktu agar masyarakat tidak kehilangan kesempatan memperoleh keringanan pajak.

“Jadi, kalaupun ada denda, tetap digratiskan dendanya. Untuk masyarakat Kalbar, kalau tadinya belum ada uang untuk membayar pada Oktober, kami memberikan waktu perpanjangan sampai Desember, tepatnya 19 Desember,” ujar Ria Norsan.

Ia menegaskan, masyarakat yang masih memiliki tunggakan tidak perlu khawatir dengan akumulasi denda. Pemerintah ingin memberikan kemudahan agar semakin banyak pemilik kendaraan dapat menuntaskan kewajiban pajaknya.

“Karena banyak masyarakat yang minta diperpanjang. Mereka menyampaikan masih belum ada uang. Jadi, bagi yang belum bayar, dan takut dendanya banyak, tidak usah takut sekarang,” katanya.

Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalbar, Pemprov Kalbar menyediakan delapan bentuk keringanan dalam program pemutihan pajak kendaraan 2026.

Keringanan tersebut mencakup pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen PKB. Pemerintah juga menghapus tarif progresif bagi masyarakat yang memiliki kendaraan kedua dan seterusnya.

Selain itu, tersedia potongan 50 persen pokok PKB bagi kendaraan dari luar Kalbar yang melakukan mutasi menjadi pelat nomor Kalbar.

Pemilik kendaraan dengan tunggakan pajak lebih dari satu tahun juga berkesempatan mendapatkan diskon 30 persen dari pokok tunggakan.

Pemprov Kalbar turut memberikan insentif bagi masyarakat yang membayar pajak lebih awal. Besaran potongan pokok PKB diberikan secara bertahap, yakni 5 persen untuk pembayaran tiga bulan sebelum jatuh tempo, 4 persen untuk dua bulan sebelum jatuh tempo, dan 3 persen untuk satu bulan sebelum jatuh tempo.

Keringanan lainnya berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua atau biaya balik nama untuk kendaraan bekas.

Masyarakat yang ingin mengetahui persyaratan dan ketentuan program pemutihan pajak kendaraan Kalbar dapat menghubungi layanan WhatsApp Bapenda Kalbar di nomor 0811 5600 1010. Informasi juga tersedia melalui laman kalbar.link/pemutihan2026.

Dengan perpanjangan hingga 19 Desember 2026, masyarakat diharapkan segera memanfaatkan berbagai insentif tersebut sebelum masa program berakhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *