Regulasi Karhutla Kalbar Diperkuat
KATAKALBAR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menindaklanjuti hasil pembinaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait regulasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Tindak lanjut tersebut dilakukan setelah Rapat Koordinasi Evaluasi Produk Hukum Daerah bersama Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri pada Rabu (16/9/2026).
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalbar, Deasy Arisanti, mengatakan Kemendagri mengidentifikasi lima Peraturan Bupati (Perbup) dan dua Peraturan Wali Kota (Perwali) yang perlu dicabut.
“Dalam rapat tersebut, Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri mengidentifikasi lima Peraturan Bupati dan dua Peraturan Wali Kota yang perlu dilakukan pencabutan dalam jangka waktu tujuh hari kerja sejak pelaksanaan rapat koordinasi,” jelas Deasy.
Menurut Deasy, aturan tersebut perlu ditata karena masih menggunakan landasan hukum Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal.
Pergub tersebut telah dicabut melalui Peraturan Daerah Provinsi Kalbar Nomor 1 Tahun 2022.
“Karena itu, tindak lanjut yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat merupakan bagian dari pelaksanaan pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah, sekaligus untuk memastikan setiap regulasi yang berlaku memiliki landasan hukum yang jelas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Gubernur Kalbar telah menerbitkan Surat Nomor 100.3.2/579/RO-KUM pada 16 September 2026 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Daerah.
Deasy menegaskan, pencabutan lima Perbup dan dua Perwali tersebut tidak menyebabkan kekosongan hukum dalam pengaturan pembukaan lahan maupun pengendalian karhutla.
“Perlu kami tegaskan bahwa Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tetap berlaku. Perda tersebut dapat menjadi salah satu landasan hukum yang dapat dirujuk oleh pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Ia menjelaskan, Perda Nomor 1 Tahun 2022 mengatur pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal. Pelaksanaannya tetap harus memperhatikan perlindungan lingkungan, tata cara pembukaan lahan, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan.
“Jadi, pencabutan beberapa peraturan kepala daerah ini bukan berarti pemerintah daerah menghapus pengaturan mengenai pembukaan lahan berbasis kearifan lokal. Yang dilakukan adalah penataan dan penyesuaian produk hukum agar memiliki dasar hukum yang sesuai dan tidak terjadi tumpang tindih regulasi,” kata Deasy.
Menurut Deasy, penataan produk hukum daerah menjadi bagian penting dalam memperkuat pengendalian karhutla di Kalbar. Regulasi pembukaan lahan berbasis kearifan lokal tetap harus dijalankan dengan memperhatikan ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Pengendalian karhutla tetap menjadi perhatian pemerintah. Penataan regulasi ini dilakukan agar pemerintah daerah dan masyarakat memiliki kepastian mengenai aturan yang menjadi dasar pelaksanaan di lapangan,” tuturnya.
Pemprov Kalbar bersama pemerintah kabupaten/kota akan melanjutkan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan untuk memperkuat pencegahan karhutla. Upaya tersebut dilakukan dengan tetap mengedepankan perlindungan lingkungan, keselamatan masyarakat, dan kepastian hukum.
“Yang ingin kami pastikan adalah seluruh kebijakan daerah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mendukung upaya pencegahan dan pengendalian karhutla di Kalimantan Barat,” pungkas Deasy.
