Sebanyak 4.493 Warga Binaan Kalbar Dapat Remisi, 163 Orang Bebas
KATAKALBAR – Sebanyak 4.493 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Kalimantan Barat menerima remisi dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 163 orang dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh Remisi Umum II (RU II).
Pemberian remisi tersebut dilakukan serentak pada 13 unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan di Kalimantan Barat, yang terdiri dari lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat, Jayanta, mengatakan ribuan warga binaan yang memperoleh remisi telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Total remisi dari Kalimantan Barat 4.493 orang. Yang langsung bebas pada hari ini sebesar 163 orang,” ujar Jayanta, usai pemberian remisi di Lapas Kelas IIA Pontianak, Jalan Adisucipto, Kubu Raya, Senin (17/8/2026).
Menurut Jayanta, jumlah warga binaan yang langsung bebas paling banyak berasal dari Lapas Pontianak dan Rutan Pontianak. Kondisi tersebut tidak terlepas dari jumlah penghuni di kedua UPT tersebut yang relatif besar dibandingkan sejumlah UPT lainnya.
Adapun perkara yang menjerat warga binaan penerima remisi cukup beragam. Namun, perkara narkotika, terutama pengguna, menjadi salah satu jenis kasus yang paling banyak ditemukan.
Jayanta menegaskan, remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan kepada mereka yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ia berharap pemberian remisi dapat menjadi momentum bagi warga binaan untuk memperbaiki diri, terlebih bagi mereka yang mendapatkan kebebasan dan kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
“Yang bebas pada hari ini langsung 163 orang,” katanya.
Salah satu warga binaan yang memperoleh RU II, Jemi Mizar, mengungkapkan rasa syukurnya setelah mendapat kesempatan untuk kembali berkumpul bersama keluarga dan masyarakat.
Jemi juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran pemasyarakatan atas pembinaan yang diterimanya selama menjalani masa pidana. Berbagai pengalaman dan pembelajaran selama berada di lapas, menurutnya, akan menjadi bekal untuk menjalani kehidupan setelah bebas.
Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini diharapkan tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas perubahan perilaku warga binaan, tetapi juga menjadi dorongan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik serta tidak mengulangi kesalahan yang sama setelah kembali ke masyarakat.
