Wabup Ketapang ke Malaysia Tanpa Izin Mendagri, Akui Pergi untuk Berobat
KATAKALBAR – Kepergian Wakil Bupati Ketapang, Jamhuri Amir, ke Malaysia menuai sorotan publik. Ia disebut berada di luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri, sebagaimana diatur dalam regulasi perjalanan dinas pejabat daerah.
Isu ketidakhadiran Jamhuri dalam sejumlah kegiatan resmi di daerah sebelumnya telah mencuat. Sorotan itu menguat setelah pemberitaan Borneo Tribun yang menyebutkan Jamhuri tengah berada di Kuching untuk keperluan dinas sekaligus berobat.
Informasi tersebut muncul saat kegiatan halal bihalal Pemerintah Kabupaten Ketapang yang turut dihadiri sejumlah tokoh, seperti mantan Bupati Ketapang Martin Rantan, mantan Sekda Mansyur, serta Andi Jamaludin. Namun, dalam kegiatan itu, Jamhuri tidak tampak hadir.
“Ketidakhadiran Jamhuri disebabkan sedang dinas luar sekaligus berobat ke Kuching, Malaysia,” demikian dikutip dari pemberitaan Borneo Tribun, Sabtu (18/4/2026).
Sejumlah warga mempertanyakan komitmen Jamhuri sebagai wakil kepala daerah. Mereka menilai ketidakhadiran dalam berbagai agenda resmi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Sering tidak hadir dalam kegiatan, bahkan ada isu beliau kerap ke luar daerah untuk urusan pribadi atau bisnis,” ujar seorang warga Ketapang.
Kepergian Jamhuri ke luar negeri juga memunculkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap aturan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016, kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib memperoleh izin dari Menteri Dalam Negeri untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Selain itu, perjalanan tersebut harus memiliki kepentingan yang jelas, relevan dengan tugas pemerintahan, serta tidak mengganggu pelayanan publik.
Hingga kini belum ada penjelasan resmi apakah perjalanan tersebut telah mengantongi izin. Namun saat dikonfirmasi, Jamhuri mengakui keberangkatannya ke Malaysia dilakukan untuk keperluan pengobatan.
