Ditjenpas Kalbar Perketat Pengawasan, Lapas Ketapang Gagalkan Penyelundupan Narkotika
KATAKALBAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Barat terus memperketat pengawasan di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan guna mencegah masuknya barang terlarang ke dalam lapas dan rutan.
Upaya tersebut dibuktikan dengan keberhasilan Lapas Kelas IIB Ketapang menggagalkan dugaan penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh seorang pembesuk. Pelaku kini telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses pengembangan lebih lanjut.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalbar, Jayanta mengatakan keberhasilan tersebut merupakan tindak lanjut dari penguatan pembentukan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) yang diinstruksikan langsung oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Sesuai intruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Bapak Jenderal Pol. (Purn.) Agus Andrianto dan Bapak Direktur Jenderal Pemasyarakatan Bapak Mashudi bahwa kemarin ada penguatan kepada kita pembentukan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) menyangkut kepatuhan internal kepada kita semua UPT Pemasyarakatan hari ini kami buktikan Lapas Kelas IIB Ketapang berhasil menggagalkan penyelundupan yang diduga narkotika oleh pembesuk di Lapas Kelas IIB Ketapang kami sudah koordinasi dengan Polres Ketapang pelaku sudah kami serahkan ke Polres untuk pengembangan selanjutnya,” ujarnya.
Jayanta menegaskan pengawasan kini diperketat terutama pada akses keluar masuk lapas, termasuk pemeriksaan terhadap petugas, pembesuk, maupun warga binaan yang kembali dari persidangan.
“Tentunya barang terlarang itu sesuai intruksi Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Bapak Jenderal Pol. (Purn.) Agus Andrianto menyangkut Handphone, narkoba dan begitu juga penipuan dari dalam Lapas kami meningkatkan pengetatan penjagaan di pintu utama menyangkut penggeledahan pegawai, pembesuk, pulang sidang warga binaan,” katanya.
Ia juga mengingatkan seluruh UPT Pemasyarakatan di Kalbar untuk menjalankan instruksi kementerian secara maksimal demi mencegah peredaran handphone ilegal dan narkoba di dalam lapas.
“Intruksi kepada seluruh UPT Pemasyarakatan se-Kalbar bahwa cukup jelas intruksi Pak Menteri dan Pak Dirjen untuk mengantisipasi dan melaksanakan tugas sebaik baiknya bagaimana handphone dan narkoba tidak masuk ke dalam lapas. Ini handphone jadi permasalahan nasional se-indonesia ini bisa menggerakan penipuan atau narkoba dari dalam lapas ataupun love scaming yang hari hari ini viral,” tegasnya.
Selain pengawasan terhadap warga binaan dan pembesuk, Ditjenpas Kalbar juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada petugas yang terlibat tindak pidana.
“Untuk pegawai lapas Bapak Menteri dan Bapak Dirjen sangat jelas hari ini kita akan serahkan ke penegak hukum apabila ada melanggar aturan berbentuk pidana itu menyangkut narkoba dan penipuan dari dalam lapas kita tidak ada kompromi kita serahkan kepada pihak penegak hukum untuk proses lebih lanjut apabila terbukti oleh putusan pengadilan negeri kita akan ptdh atau pemecatan. Untuk kalbar alhamdulillah kurang lebih selama satu tahun kami bertugas di Kalbar belum ada terjadi melanggar aturan yang berbentuk pidana oleh petugas atau pegawai se Kalbar,” pungkasnya.
