Gubernur Soroti Kondisi Sungai Sora, Arahkan Pengelolaan Sesuai Kewenangan
KATAKALBAR — Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan meminta kondisi dan pengelolaan Sungai Sora di Desa Serimbu, Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak, menjadi perhatian pemerintah dan instansi terkait.
Hal tersebut disampaikan Norsan saat meninjau kawasan Sungai Sora bersama Bupati Landak Karolin Margret Natasa, usai menghadiri kegiatan Gema Membangun Desa (GMD) ke-IV di Desa Serimbu.
Peninjauan dilakukan Norsan dengan mengendarai sepeda motor menyusuri sejumlah lokasi di desa tersebut. Saat berada di tepian Sungai Sora, Norsan melihat adanya perubahan kondisi lingkungan dibandingkan sekitar 50 tahun lalu ketika dirinya masih kecil.
“Dulu 50 tahun yang lalu, di sini sungai ini, hutan ini ada hutan bambu dan juga pohon tengkawang,” ujar Ria Norsan.
Menurut Norsan, perubahan kondisi sungai juga terlihat dari kualitas airnya. Ia mengenang Sungai Sora yang dahulu memiliki air sangat jernih dan menjadi bagian dari aktivitas masyarakat sehari-hari.
“Air Sungai Sora ini sangat jernih sekali. Kalau kami mandi itu, kami minum di sungai ini langsung. Jernih sekali dulu, sangat bagus dan airnya juga mengalirnya deras,” katanya.
Norsan menilai kondisi sungai kini telah mengalami perubahan seiring perkembangan aktivitas di sekitar kawasan tersebut. Ia turut menyinggung persoalan limbah dan perkembangan perkebunan sawit yang dinilai memengaruhi kondisi lingkungan.
“Sekarang karena sudah limbah banyak, kan 50 tahun sudah. Sudah sawit semua,” ucapnya.
Atas kondisi tersebut, Norsan meminta adanya koordinasi dengan perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pengawasan lingkungan.
“Nanti kita minta Pak Kadis,” kata Ria Norsan.
Sementara itu, Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengatakan pemerintah daerah akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui koordinasi dengan instansi terkait.
Karolin juga menyoroti masih adanya pemahaman di tengah masyarakat mengenai status dan kewenangan pengelolaan sungai. Menurutnya, keberadaan sungai yang berada di sekitar lahan masyarakat terkadang membuat sungai dianggap sebagai bagian dari kepemilikan lahan tersebut.
“Kadang masyarakat itu salah memahami. Kalau sungai itu sebenarnya masih kewenangan pemerintah, tapi karena berada dalam wilayah lahan mereka, mereka anggap milik mereka,” ujarnya.
Menurut Karolin, kawasan sungai, termasuk daerah aliran sungai hingga bagian pinggir sungai, memiliki ketentuan mengenai kewenangan pengelolaan. Karena itu, pemerintah daerah akan melakukan koordinasi terlebih dahulu untuk menentukan langkah yang dapat dilakukan dalam penanganan dan pengelolaan Sungai Sora.
Langkah tersebut dinilai penting agar pengelolaan sungai dapat dilakukan sesuai kewenangan sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat di sekitar Sungai Sora.
