Gubernur Tak Gegabah Cabut Perda: Jangan Sampai Kebijakan Menyengsarakan Rakyat
KATAKALBAR – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menegaskan tidak akan terburu-buru mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur pembukaan lahan dengan cara membakar.
Norsan mengatakan, keputusan mengenai keberadaan perda tersebut harus didasarkan pada pertimbangan hukum yang kuat. Ia bahkan telah berdiskusi dengan sejumlah pakar hukum sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Saya juga sudah berulang kali mengatakan kalau tidak akan mencabut perda itu. Cuma saya perlu alasan yang kuat untuk kita diskusikan kepada Menteri Dalam Negeri,” ujar Norsan.
Menurut Norsan, pencabutan perda tidak bisa dilakukan secara sederhana. Selain harus melalui prosedur yang berlaku, pencabutan juga harus mempertimbangkan ketentuan mengenai kearifan lokal dan masyarakat tradisional yang masih diatur dalam regulasi di tingkat yang lebih tinggi.
“Untuk Perda 1 Tahun 2022 itu ndak mungkin kita cabut. Karena kalau kita cabut juga tidak ada artinya, UUD tetap mengatakan boleh, UUD lingkungan hidup Nomor 3 Tahun 2009. Kecuali dari pusat mencabut UUD,” katanya.
Norsan menegaskan, sikapnya untuk tidak terburu-buru mencabut perda bukan berarti pemerintah daerah mengabaikan persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menurutnya, perlindungan terhadap masyarakat Kalimantan Barat juga harus menjadi bagian dari pertimbangan pemerintah dalam mengambil keputusan.
“Jadi jangan khawatir, saya juga melakukan tindakan juga memikirkan masyarakat, dan akan saya mengsensarakan masyarakat saya. Dan akan saya buktikan, karena sudah rapat dengan pakar hukum,” tegasnya.
Di sisi lain, Norsan mengakui dirinya memiliki kewajiban untuk menjalankan kebijakan pemerintah pusat sebagai kepala daerah. Namun, ia juga mengingatkan bahwa dirinya memperoleh mandat dari masyarakat Kalimantan Barat.
“Kemudian saya sampaikan, saya gubernur dan wagub, bupati dan wakil bupati kota, sesuai dengan UUD 23 2014 adalah kepala daerah yang merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat di daerah, jadi apapun kebijakan pusat yang disampaikan kepada kita, suka tidak suka dan senang tidak senang harus dilaksanakan.”
“Tapi saya juga masyarakat Kalbar, yang dipilih masyarakat Kalbar. Kalau tidak ada masyarakat Kalbar saya tidak bisa duduk di sini,” lanjutnya.
Norsan juga mengungkapkan bahwa masih terdapat pemahaman yang perlu diluruskan mengenai substansi Perda Nomor 1 Tahun 2022. Hal tersebut, kata dia, perlu dijelaskan agar kebijakan daerah mengenai pembukaan lahan memiliki dasar hukum yang jelas.
“Cuma waktu itu pada saat Pak Presiden menyampaikan ini kepada saya, saya tahu beliau tidak memahami Perda Nomor 1 Tahun 2022 dan hanya tahu membakar lahan aja yang menyebabkan kebakaran. Ini yang saya perlu jelaskan kepada beliau, supaya apa yang kita sampaikan mendapat kekuatan hukum,” ungkapnya.
Ia menegaskan, Perda Nomor 1 Tahun 2022 tidak seharusnya dipandang sebagai aturan yang mengaburkan ketentuan mengenai pembakaran lahan. Menurutnya, perda tersebut justru dimaksudkan untuk memberikan batas sekaligus perlindungan hukum bagi masyarakat tradisional.
Karena itu, Norsan memilih menyiapkan argumentasi hukum terlebih dahulu sebelum membahas lebih jauh persoalan tersebut bersama pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri.
