Oktober 30, 2026

Satpol PP Pontianak Razia Penggunaan LPG 3 Kg di Tempat Usaha

0
Screenshot

KATAKALBAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak menggencarkan pengawasan penggunaan LPG subsidi 3 kilogram di kalangan pelaku usaha yang dinilai tidak lagi berhak menerima subsidi pemerintah.

Dalam razia di tiga lokasi usaha, petugas menemukan sekitar 180 tabung LPG 3 kilogram yang kemudian difasilitasi untuk ditukar ke tabung nonsubsidi.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan pengawasan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta surat edaran Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi terkait larangan penggunaan LPG 3 kilogram bagi usaha menengah dan besar.

“Dasar kita untuk melakukan pengawasan adalah Perda Nomor 19 Tahun 2021, kemudian ada surat edaran dari Dirjen Migas tentang larangan penggunaan LPG 3 kilogram bagi usaha. Jadi ada beberapa usaha yang memang sudah menengah ke atas masih menggunakan gas 3 kilogram, tetap kita lakukan razia,” ujarnya, Rabu (08/07/2026).

Menurut Ahmad, razia ini bukan bertujuan menyita tabung gas milik pelaku usaha. Satpol PP justru memfasilitasi penukaran LPG subsidi menjadi Bright Gas 5,5 kilogram agar penggunaan gas sesuai peruntukannya.

“Razia ini bukan untuk penyitaan. Kita harapkan pelaku usaha menukar gas 3 kilogram menjadi Bright Gas 5,5 kilogram. Jadi kita datang ke tempat usaha yang sudah maju bukan untuk menyita, tetapi mendorong mereka agar segera menggunakan gas sesuai peruntukannya,” katanya.

Dari hasil pengawasan di tiga titik usaha, petugas menemukan sekitar 180 tabung LPG subsidi yang digunakan oleh pelaku usaha yang telah berkembang. Padahal, LPG 3 kilogram diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, dan pelaku usaha kecil.

“Di tiga titik ada sekitar 180-an tabung gas 3 kilogram. Seharusnya digunakan untuk rumah tangga dan usaha rumahan atau usaha kecil, tapi malah digunakan untuk mereka. Ini tentu merugikan pemerintah karena LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi,” jelas Ahmad.

Salah satu lokasi pengawasan berada di kawasan Sungai Jawi, termasuk sebuah pabrik lumpia. Ahmad menyebut para pelaku usaha bersikap kooperatif dan bersedia mengikuti arahan petugas untuk beralih menggunakan gas nonsubsidi.

“Kemarin di Sungai Jawi, kawasan pabrik lumpia, mereka kooperatif. Kita persuasif memberikan pemahaman bahwa mereka tidak boleh menggunakan gas 3 kilogram, sehingga menukar ke gas 5,5 kilogram,” ujarnya.

Seluruh tabung LPG subsidi yang ditemukan kemudian difasilitasi Satpol PP untuk ditukar dengan tabung nonsubsidi tanpa melalui proses penyitaan.

Pengawasan penggunaan LPG 3 kilogram di Pontianak ini akan terus dilakukan untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran dan dapat dinikmati masyarakat yang benar-benar berhak menerimanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *